Bandung (pilar.id) – Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dapat remisi Lebara 2023.
Setya Novanto mendapat pengurangan masa tahanan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk momen Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Setya Novanto merupakan penghuni Lapas Sukamiskin, yang menjadi salah satu terpidana dengan mendapatkan remisi Lebaran.
Total, sebanyak 15.475 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mendapat remisi pengurangan masa tahanan.
“(Rincian) berdasarkan kasus narkoba 7.584, korupsi 271, terorisme, trafficking 9, pidana umum 7.604,” ujar Kadiv PAS Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali dalam keterangannya, Ahad atau Minggu 23 April 2023.
Dari total jumlah WBP Jawa Barat berjumlah 23.548 orang, di mana 19.919 orang merupakan narapidana dan 4.639 orang adalah tahanan.
“Jumlah WBP yang diusulkan 15.475 orang. Terdiri dari, RK (Remisi Khusus) I 15.408,” ujar dia.
Ada sebanyak 67 orang yang mendapatkan RK II, di mana setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi langsung bebas.
Kusnali menjelaskan 2.988 WBP mendapatkan remisi 15 hari, 10.552 WBP mendapatkan remisi 1 bulan.
Kemudian, 1.483 WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 452 WBP mendapat remisi 2 bulan.
“Untuk Lapas Sukamiskin 208 orang diusulkan dapat Remisi dan seluruhnya Remisi Khusus I,” tutur Kusnali
Dari belasan ribu WBP yang mendapat remisi khusus Lebaran, terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto memperoleh penguranan masa tahanan selama satu bulan.
Selain Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung, Andi Irfan Jaya memperoleh remisi selama satu bulan. (daz)