Jakarta (pilar.id) – Mulai 1 Maret 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2022.
Pencairan ini akan dilakukan melalui Dinas Pendidikan. Dimana, warga Jakarta yang telah terdaftar sebagai penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan diberikan undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM.
Menurut catatan dari Disan Pendidikan DKI Jakarta, total ada 803.121 siswa yang jadi penerima KJP Plus Tahap II dan berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi memberikan rincian, 367.280 penerima merupakan siswa jenjang SD/MI.
Sedangkan penerima dari siswa SMP/MTs sebanyak 222.120 siswa, 79.636 penerima jenjang SMA/MA, 131.529 penerima jenjang SMK dan 2.556 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan,” ujar Waluyo, Kamis (2/3/2023).
Waluyo menjelaskan, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250.000, SMP/MTs Rp 300.000, SMA/MA sebesar Rp 420.000, SMK Rp 450.000 dan PKBM sebesar Rp 300.000.
Dimana, total anggaran yang dikeluarkan untuk dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret yang dikucurkan sebesar Rp 304,7 miliar.
Lebih lanjut, bagi warga Jakarta yang hendak mencari informasi terkait Dana KJP Plus, dapat mengakses akun Instagram @disdikdki, @upt.p4op dan @jakone.mobile.
“Dana tersebut diharapkan dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya,” katanya.
Waluyo juga turut menegaskan bahwa dana KJP Plus merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat agar bisa memenuhi kebbutuhan sarana dan prasarana sekolah anak didik.
Seperti pemenuhan kebutuhan personal pendidikan meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, hingga biaya ekstrakurikuler. Oleh sebab itu, siswa penerima KJP Plus diberi keleluasaan untuk menyukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut dengan dana yang diterimanya. (ach/fat)