Jakarta (pilar.id) – Polda Jabar dan Polres Bogor berhasil mengamankan Armor Toreador (AT), suami selebgram Cut Intan Nabila, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa malam (13/8/2024).
AT ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan saat berencana melarikan diri setelah mengetahui video kekerasannya viral di media sosial.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” ungkap Brigjen Trunoyudo pada Rabu (14/8/2024).
AT akan dikenai pasal berlapis atas tindakannya. Selain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, ia juga dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, AT dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak, yang ancamannya 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Menyadari dampak psikologis yang ditimbulkan, Polda Jabar akan memberikan dukungan moral dan bantuan trauma healing kepada korban dan anak-anaknya.
“Polri akan memberikan pendampingan kesehatan jiwa untuk memastikan mereka mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat,” tutup Brigjen Trunoyudo. (ang/hdl)