Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Liverpool Kalah 2-3 dari Brighton, Persaingan Gelar Makin Panas
  • Liverpool Unggul 2-1 atas Brighton di Babak Pertama Liga Inggris Pekan ke-37
  • Arumi Bachsin: Paralayang Bangun Karakter dan Keberanian Perempuan
  • BPBD Jatim dan DPRD Salurkan Bantuan ke Korban Longsor di Mojo, Kediri
  • Digiland Run 2025 Sukses Libatkan 12.500 Pelari dan Sandang Label Internasional World Athletics
  • Hasil Brøndby vs FC Midtjylland: Skor 1-2, Gol Bunuh Diri dan Buksa Tentukan Kemenangan
  • 6 Korban Banjir Bandang Ditemukan di Pegunungan Arfak, Pencarian Lanjut Besok
  • Kasus Kanker Kolorektal Meningkat di Kalangan Gen Z, Dosen UNAIR Soroti Pentingnya Deteksi Dini
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Suami Selebgram Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, Korban Kekerasan Dapat Trauma Healing
Peristiwa

Suami Selebgram Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, Korban Kekerasan Dapat Trauma Healing

Anggadia Muhammad14 Agustus 2024 03:38 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Suami Selebgram Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, Korban Kekerasan Dapat Trauma Healing
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Dok Humas Polri)

Jakarta (pilar.id) – Polda Jabar dan Polres Bogor berhasil mengamankan Armor Toreador (AT), suami selebgram Cut Intan Nabila, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa malam (13/8/2024).

AT ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan saat berencana melarikan diri setelah mengetahui video kekerasannya viral di media sosial.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” ungkap Brigjen Trunoyudo pada Rabu (14/8/2024).

AT akan dikenai pasal berlapis atas tindakannya. Selain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, ia juga dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, AT dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak, yang ancamannya 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Menyadari dampak psikologis yang ditimbulkan, Polda Jabar akan memberikan dukungan moral dan bantuan trauma healing kepada korban dan anak-anaknya.

“Polri akan memberikan pendampingan kesehatan jiwa untuk memastikan mereka mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat,” tutup Brigjen Trunoyudo. (ang/hdl)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 

Berita Lainnya

Liverpool Kalah 2-3 dari Brighton, Persaingan Gelar Makin Panas

Liverpool Kalah 2-3 dari Brighton, Persaingan Gelar Makin Panas

20 Mei 2025 04:06 WIB
Liverpool Unggul 2-1 atas Brighton di Babak Pertama Liga Inggris Pekan ke-37

Liverpool Unggul 2-1 atas Brighton di Babak Pertama Liga Inggris Pekan ke-37

20 Mei 2025 03:02 WIB
Arumi Bachsin: Paralayang Bangun Karakter dan Keberanian Perempuan

Arumi Bachsin: Paralayang Bangun Karakter dan Keberanian Perempuan

20 Mei 2025 02:53 WIB
BPBD Jatim dan DPRD Salurkan Bantuan ke Korban Longsor di Mojo, Kediri

BPBD Jatim dan DPRD Salurkan Bantuan ke Korban Longsor di Mojo, Kediri

20 Mei 2025 02:43 WIB
Digiland Run 2025 Sukses Libatkan 12.500 Pelari dan Sandang Label Internasional World Athletics

Digiland Run 2025 Sukses Libatkan 12.500 Pelari dan Sandang Label Internasional World Athletics

20 Mei 2025 02:25 WIB
Hasil Brøndby vs FC Midtjylland: Skor 1-2, Gol Bunuh Diri dan Buksa Tentukan Kemenangan

Hasil Brøndby vs FC Midtjylland: Skor 1-2, Gol Bunuh Diri dan Buksa Tentukan Kemenangan

20 Mei 2025 02:01 WIB
6 Korban Banjir Bandang Ditemukan di Pegunungan Arfak, Pencarian Lanjut Besok

6 Korban Banjir Bandang Ditemukan di Pegunungan Arfak, Pencarian Lanjut Besok

20 Mei 2025 00:04 WIB
Kasus Kanker Kolorektal Meningkat di Kalangan Gen Z, Dosen UNAIR Soroti Pentingnya Deteksi Dini

Kasus Kanker Kolorektal Meningkat di Kalangan Gen Z, Dosen UNAIR Soroti Pentingnya Deteksi Dini

19 Mei 2025 23:52 WIB
Napoli Tak Terbendung, Selangkah Lagi jadi Juara Serie A Meski Ditahan Imbang Parma di Stadion Ennio Tardini

Napoli Tak Terbendung, Selangkah Lagi jadi Juara Serie A Meski Ditahan Imbang Parma di Stadion Ennio Tardini

19 Mei 2025 23:19 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Foto Pilihan 19 Mei 2025 00:52 WIB
Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Foto Pilihan 5 Mei 2025 05:38 WIB
Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Foto Pilihan 1 Mei 2025 16:48 WIB
ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

Foto Pilihan 29 April 2025 14:15 WIB
TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

Foto Pilihan 24 April 2025 11:15 WIB
Berita Pilihan
Kasus Kanker Kolorektal Meningkat di Kalangan Gen Z, Dosen UNAIR Soroti Pentingnya Deteksi Dini

Kasus Kanker Kolorektal Meningkat di Kalangan Gen Z, Dosen UNAIR Soroti Pentingnya Deteksi Dini

19 Mei 2025 23:52 WIB
Patrick Kluivert Panggil 32 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Patrick Kluivert Panggil 32 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

19 Mei 2025 19:23 WIB
Kasus Grup Fantasi Sedarah, Polda Metro Jaya: Jangan Sebar Ulang Kontennya!

Kasus Grup Fantasi Sedarah, Polda Metro Jaya: Jangan Sebar Ulang Kontennya!

19 Mei 2025 17:57 WIB
PSBS Biak vs Arema FC, Laga Empat Gol yang Dramatis di Lukas Enembe

PSBS Biak vs Arema FC, Laga Empat Gol yang Dramatis di Lukas Enembe

18 Mei 2025 18:05 WIB
Festival Rujak Uleg 2025 Bangkitkan Memori THR, Dukung Wisata Budaya Surabaya

Festival Rujak Uleg 2025 Bangkitkan Memori THR, Dukung Wisata Budaya Surabaya

18 Mei 2025 17:39 WIB
Berita Lainnya
Liverpool Kalah 2-3 dari Brighton, Persaingan Gelar Makin Panas

Liverpool Kalah 2-3 dari Brighton, Persaingan Gelar Makin Panas

20 Mei 2025 04:06 WIB
Liverpool Unggul 2-1 atas Brighton di Babak Pertama Liga Inggris Pekan ke-37

Liverpool Unggul 2-1 atas Brighton di Babak Pertama Liga Inggris Pekan ke-37

20 Mei 2025 03:02 WIB
Arumi Bachsin: Paralayang Bangun Karakter dan Keberanian Perempuan

Arumi Bachsin: Paralayang Bangun Karakter dan Keberanian Perempuan

20 Mei 2025 02:53 WIB
iklan shopee
© 2025 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.