Jakarta (pilar.id) – Selasa (20/12/2022) hari ini seharusnya sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus penyelewengan dana Akse Cepat Tanggap (ACT) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang tersebut akhirnya ditunda Selasa (27/12/2022) pekan depan atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakarta Selatan). Penundaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyusunan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel masih belum selesai.
“Penundaan sidang disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun surat tuntutan, maka kami mohon waktu satu minggu untuk menyelesaikan surat tuntutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Sulaiman menuturkan penundaan sidang lanjutan perkara ACT di agenda sidang pembacaan tuntutan, lantaran masih mengurusi administrasi orang yang mengajukan tuntutan.
Maka dari itu, pihaknya menegaskan pengajuan surat tuntutan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia berharap dengan adanya penundaan ini pihaknya bisa lebih siap memberikan keterangan mengenai ACT.
“Kami mohon waktu untuk satu minggu untuk menyelesaikan surat tuntutan,” tutupnya.
Sebelumnya Irfan Junaedi selaku tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai 25 juta dolar AS yang juga mantan Presiden ACT Ahyudin, menjelaskan alasan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Pertama, karena supaya proses persidangannya cepat dan segera divonis,” kata Irfan Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Hal itu dia sampaikan pada sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana BCIF dari The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada tanggal 29 Oktober 2018. (fat)