Pakar keamanan siber Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan, masyarakat harus pro aktif ketika menjadi korban kebocoran data pribadi. Masyarat bisa mengajukan gugatan baik secara pidana maupun perdata, serta dapat dilakukan individu atau berkelompok.
TRENDING
- Sinopsis Jolt (2021), Aksi Perempuan Pemarah Melakukan Investigasi Pembunuhan
- Sinopsis City Hunter (2024), Detektif Jagoan yang Masih Suka Mengejar Wanita
- Kuota Terpenuhi, Masyarakat Diharap tidak Tertipu Tawaran Perjalanan Visa Non Haji
- Menkeu Hadiri Peluncuran Peta Jalan Aksesi Indonesia di OECD dalam Ministerial Council Meeting 2024
- Prostitusi di RTH Jalan Tubagus Angke Bikin Waswas, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko Keamanan
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Libatkan Ahli Bahasa Isyarat, Pelaku Kekerasan Seksual di Bitung Berhasil Ditangkap
- Pemkot dan IMI Gelar Balapan Motor di Sirkuit GBT, 380 Pembalap dari Berbagai Daerah Ikut Gaspol!