Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500.
TRENDING
- Pemkot Surabaya Lakukan Langkah Penguatan Antisipasi Risiko Penularan DBD
- KKB Kembali Berulah, Bunuh Seorang Warga Sipil di Intan Jaya
- Sajama Cut dan Yakapin Gelar Edisi Keempat Seri Konser Recollecting
- Pj. Gubernur Jatim Lepas CJH Anggota Korpri Tahun 2024
- Begal Casis Bintara Polri Dilumpuhkan Polisi Setelah Melawan Saat Penangkapan
- UNAIR Raih Medali Emas Berkat Inovasi Sistem Pemantauan Kanker Payudara
- Peningkatan Kualitas Komunikasi Publik, Biro Adpim Jatim Gelar Forum Humas Perangkat Daerah
- Imigrasi Surabaya Tangkap WNA Tersangka Penyelundupan Manusia