Jakarta (pilar.id) – Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif ojek online (ojol).
Hal tersebut, kata Djoko, karena ojek tidak diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ojol sendiri bukan termasuk kendaraan umum melainkan kendaraan berplat hitam atau milik pribadi.
“Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif. Kemenhub hanya dapat membantu membuat aplikasi operasional ojol,” kata Djoko, Rabu (31/8/2022).
Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah. *
Misalnya saja di Kabupaten Asmat, yang sudah menyelenggarakan operasional ojek.
“Aplikasi adalah alat bantu komunikasi dan transaksi penumpang dan driver ojol,” ujarnya.
Pemerintah akan menaikkan tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. (her/hdl)