Jakarta (pilar.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang fokus pada penataan pelabuhan di Kepulauan Riau dan penegakan aturan penggunaan Automatic Identification System (AIS) untuk kapal.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, pelabuhan di Kepulauan Riau memainkan peran penting dalam perdagangan internasional dan dekat dengan Singapura dan Malaysia.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang detail, rajin, dan menjaga integritas dari seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Batam dan sekitarnya.
Menhub menyatakan bahwa penataan dan pengembangan pelabuhan di Batam dan sekitarnya perlu terus dilakukan untuk meningkatkan optimalitas dan daya saing.
Di wilayah Batam, terdapat lima pelabuhan yang melayani kapal barang dan penumpang. Rencananya, akan dibangun satu pelabuhan di pulau Tanjung Sauh, Nongsa, Batam, yang akan terintegrasi dengan Kawasan Industri Tanjung Sauh sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional.
Selain penataan pelabuhan, Menhub juga menyoroti masalah pemasangan dan pengaktifan AIS pada kapal. Sistem AIS merupakan sistem pelacakan otomatis yang digunakan oleh layanan lalu lintas kapal. Namun, masih ada kapal-kapal yang mematikan sistem AIS saat berada di perairan Indonesia, sehingga sulit dilacak.
Menhub menekankan pentingnya penegakan hukum oleh jajaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Direktorat Navigasi (Disnav) di Batam. Dia meminta penegakan hukum yang tegas agar situasi dapat terkontrol.
Aturan internasional dalam Konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO) mewajibkan pemasangan AIS pada kapal dengan tonase kotor 300 GT atau lebih. Di tingkat nasional, Kemenhub telah menerbitkan aturan terkait pengaktifan AIS melalui Peraturan Menteri (PM) 18 tahun 2022. Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenakan denda hingga Rp75 juta.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mengatasi masalah ilegal ekspor batu bara dan hasil bumi lainnya.
Selain penegakan hukum, sinergi dengan pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan kalangan akademisi juga diperlukan untuk mengembangkan sistem pengawasan yang efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan kapal-kapal yang melintasi perairan Indonesia akan lebih patuh dalam mengaktifkan AIS. (ted)