Jakarta (pilar.id) – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa pengaturan ruang udara Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna kini sepenuhnya diatur oleh Indonesia, setelah sebelumnya dikendalikan oleh Singapura.
Menurut Menhub Budi, keputusan ini mulai berlaku efektif sejak 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. “Ini adalah kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” ujarnya di Jakarta pada Minggu (24/3/2024).
Menhub Budi menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi setelah Indonesia menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura. Dengan demikian, Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna.
Perjanjian ini juga memperluas luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, sehingga total luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau meningkat 9,5 persen dari sebelumnya.
“Pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” tambah Budi.
Sebelumnya, lanjut Budi, penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna harus berkomunikasi dengan navigasi penerbangan Singapura saat memasuki Kepulauan Riau. Sedangkan untuk penerbangan internasional, misalnya dari Hong Kong ke Jakarta, saat melewati Kepulauan Natuna harus berkomunikasi dengan navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu sebelum dilayani oleh AirNav Indonesia.
“Dengan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tersebut akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia tanpa perlu berkomunikasi dengan Singapura,” jelas Budi.
Menhub Budi juga menjelaskan bahwa proses negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995 dan mencapai kesepakatan pada tahun 2022. Ia berharap kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi udara dapat terus berlanjut.
Dalam hal pengelolaan ruang udara, pemerintah Indonesia akan memastikan agar berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional, dan memenuhi standar internasional. Menhub Budi optimis bahwa pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, terutama dalam hal penerimaan negara.
“Semoga implementasi perjanjian FIR ini juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi udara dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” ucap Budi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menambahkan bahwa pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan setelah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan pada 25 Januari 2022.
Pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki, dilakukan mulai 21 Maret 2024 sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura.
Seiring dengan itu, pemerintah Indonesia juga menempatkan personel Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC) untuk memantau pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya selama 24 jam penuh. (hen/hdl)