Jakarta (pilar.id) – Menyusul rencana Presiden Joko Widodo untuk menetapkan pandemi Covid-19 sebagai endemi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2023, tentang Protokol Kesehatan (Protkes) Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri pada Masa Transisi Endemi Covid-19, sesuai dengan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 1 Tahun 2023.
SE No. 16 tahun 2023 mulai diberlakukan pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu, sebagai langkah untuk memberikan perlindungan bagi pelaku perjalanan udara. Berikut adalah syarat-syarat terbaru untuk naik pesawat pada tahun 2023.
Vaksinasi Covid-19
Calon penumpang pesawat dianjurkan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau vaksin booster kedua. Vaksin booster kedua sangat dianjurkan, terutama bagi masyarakat dengan risiko tinggi.
Pemakaian Masker
Penumpang maskapai penerbangan diperbolehkan untuk tidak memakai masker jika dalam kondisi sehat dan tidak berisiko menularkan atau tertular Covid-19. Namun, bagi mereka yang tidak sehat, berisiko tertular, atau berisiko menularkan penyakit termasuk Covid-19, diharapkan untuk tetap menggunakan masker sebelum dan selama melakukan perjalanan serta saat beraktivitas di luar ruangan.
Protokol Kesehatan
Protokol kesehatan menjadi salah satu syarat terbaru untuk naik pesawat pada tahun 2023. Penumpang disarankan untuk rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara berkala, terutama setelah bersentuhan dengan benda-benda yang sering digunakan bersama. Selain itu, disarankan juga membawa hand sanitizer selama perjalanan.
Dalam Keadaan Tidak Sehat
Bagi mereka yang sedang sakit dan berisiko tinggi tertular atau menularkan Covid-19, diharapkan untuk selalu menjaga jarak. Penumpang maskapai penerbangan yang berada dalam kondisi seperti itu juga diminta untuk menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran penyakit.
Aplikasi SATUSEHAT
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meluncurkan resmi aplikasi seluler SATUSEHAT pada 1 Maret 2023. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan App Store, menggantikan peran aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi SATUSEHAT tetap direkomendasikan sebagai syarat terbaru untuk naik pesawat pada tahun 2023 guna memantau kesehatan pribadi.
Aplikasi SATUSEHAT berperan sebagai platform pencatatan kesehatan masyarakat secara online. Melalui digitalisasi rekam medis, aplikasi ini menyediakan beberapa fitur unggulan, seperti Diari Kesehatan, Rekam Medis Elektronik (RME), pengingat minum obat, dan riwayat imunisasi anak.
Disampaikan pula, operator penerbangan diharapkan terus melindungi masyarakat dengan menerapkan upaya preventif dan promotif. Selain itu, penyelenggara kegiatan penerbangan diminta untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap protokol kesehatan guna mengendalikan penularan Covid-19.
Dengan diterbitkannya SE Menhub No. 16 Tahun 2023 mengenai syarat terbaru untuk naik pesawat pada tahun 2023, maka SE Menhub No. 82 Tahun 2022 dan SE Menhub No. 88 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi. (ret/hdl)