Kota Probolinggo (pilar.id) – Merasa malu memiliki anak di luar nikah membuat seorang ibu muda berinisial IW (20) tega membuang jabang bayinya ke pembuangan sampah di daerah Mayangan, Probolinggo.
Hal tersebut terungkap setelah jajaran Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengamankan ibu bayi tersebut.
Seperti yang disampaikan Kapolres Probolinggo Kota Polda Jatim, AKBP Wadi Sa’bani, jika dari hasil pendalaman dan penyelidikan, diketahui, si ibu sengaja membuang bayi hasil hubungan di luar nikah, karena takut ketahuan orangtua dan masyarakat, akhirnya perempuan tersebut tega membuang buah hatinya.
Lebih rinci, AKBP Wadi Sa’bani, menjelaskan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui, si ibu melahirkan pada Selasa (13/12/2022) pukul 02.00 di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Tak lama setelah dilahirkan, si ibu kemudian membunuh bayinya dengan cara membekapnya. Setelah dipastikan sudah tak bernapas dan bersuara, si ibu kemudian membawa dan menyimpan jenazah bayinya di dalam kamarnya.
Lalu pukul 18.00, IW membuang jenazah bayi yang dilahirkannya dengan dimasukkan ke dalam karung bercampur potongan sayuran dan dibuang ke tempat sampah sebelah rumahnya.
Hingga dua hari kemudian, jenazah bayi laki-laki tersebut, ditemukan pencari barang bekas di tempat pembuangan sampah, pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 08.30 WIB
“Saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait keterlibatan pria yang telah berhubungan hingga IW, hingga IW hingga melahirkan bayi tersebut,” imbuh Kapolres, pada Senin (19/12/2022)
Atas kejadian penemuan jasad bayi tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan. Hingga, dengan bukti yang cukup Satreskrim menangkap IW dan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang didapat Satreskrim, yaitu sebuah karung sampah warna putih, gunting, kain pel dan gayung. Dalam kasus ini, IW terkena pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jel/din)