Surabaya (pilar.id) – Penerapan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jadi polemik. Apalagi pemerintah berencana memberlakukan pelarangan angkutan truk dan mobil barang yang Over Dimension dan Overload (ODOL) pada 2023 mendatang.
Sesuai UU ini, pemerintah melarang truk yang mengangkut muatan barang berlebih, apalagi tidak sesuai dengan ukuran jenis angkutannya.
Kini, Kebijakan Zero ODOL 2023 ini mendapat banyak respons. Tak terkecuali dari Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair), Drs Gitadi Tegas Supramudyo Msi.
Ia menyebut, pemberlakuan kebijakan ini harus dilihat secara komprehensif. Pasalnya, dari sisi pengusaha, tak sedikit yang memaksimalkan truk untuk memperbesar profit margin atau selisih keuntungan.

“Namun, jika menyentuh sisi teknis maupun non teknis. Hal ini juga berpotensi munculnya hidden cost di dalam transportasi angkutan barang,” paparnya.
Dijelaskan, pengemudi truk ODOL juga diketahui berlomba-lomba menawarkan tarif ongkos kirim paling murah kepada industri pemesan jasa angkutan. Tentunya dengan tujuan untuk meminimalkan biaya sewa unit truk.
Akan tetapi, dampaknya pemerintah harus memperbaiki jalan yang rusak akibat ODOL. Selain itu, pemilik angkutan juga harus mengeluarkan biaya pemeliharaan karena truknya telah mengangkut muatan berlebih.
Dosen Kebijakan Publik Unair itu mengatakan, berdasarkan data yang didapat bahwa satu per tiga kecelakan lalu lintas per tahunnya di 11 ruas jalan tol berkaitan dengan truk-truk pengangkut barang.
Efek berantai dari sisi perekonomian, lanjutnya, yang memungkinkan pasokan barang sembako terhambat. Pemerintah khususnya Dinas Perhubungan sebaiknya melakukan reformasi birokrasi pengujian Kendaraan.
“Tempat uji kendaraan, selama ini terstigma sebagai tempatnya kompromi-kompromi penegakan peraturan uji kendaraan,” ujar Gitadi.
Ia menambahkan, penertiban dan normalisasi truk ODOL sudah diterapkan di luar negeri. Adapun pengemudi yang melanggar mendapat denda Rp 100 juta. Berkaca pada kebijakan ODOL di Indonesia, Gitadi menilai, pelanggar masih belum mendapat efek jera, lantaran dendanya sebesar Rp 500 ribu saja.
“Direct Punishment memang perlu diperbesar untuk mendapatkan efek jera, tetapi jika implementasi di lapangan tidak ketat, kemungkinan justru akan menambah kasus denda damai,” katanya. (usm/hdl)


