Cirebon (pilar.id) – Kendaraan over dimension over loading atau ODOL akan dikenai sanksi tilang dan transfer muatan. Sanksi ini, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, diberlakukan agar bisa memberi efek jera.
“Sanksi yang kita kenakan berupa tilang, teguran, dan ketika kelebihan muatannya lebih dari 5 persen atau sampai 50 hingga 100 persen maka bisa kita lakukan transfer muatan,” kata Budi saat meninjau uji coba alat timbang WIM di GT Palimanan, Kamis (10/2/2022).
Sayangnya, kata Budi, sanksi tilang sampai saat ini belum membuat jera para pemilik kendaraan maupun barang ataupun pengusaha jasa logistik. Maklum, denda yang dibayarkan hanya Rp150 ribu. Untuk membuat jera harus diberikan sanksi yang lebih, misalnya transfer muatan ketika berlebihan hingga 50-100 persen.
Dengan begitu pengusaha maupun pemilik barang akan menambah ongkos lebih besar, sehingga diharapkan bisa memberi efek jera.
“Transfer muatan ini mobil yang mengalami ODOL nanti dihentikan di satu tempat dan muatannya harus dibongkar, dan biaya menjadi tanggungan pemilik mobil,” tuturnya.
Budi menambahkan program zero ODOL tahun 2023 harus didukung oleh semua pihak, terutama para pemilik mobil maupun pengusaha logistik,.
Karena dengan zero ODOL, maka diharapkan kecelakaan yang disebabkan tabrak belakang tidak lagi terjadi, dan kerusakan jalan pun bisa lebih panjang. “Diharapkan peran dari operator kendaraan atau pemilik mobil dan logistik, untuk mendukung zero ODOL tahun 2023,” katanya. (usm/hdl/antara)