Jakarta (pilar.id) – Beredar kabar di media sosial bahwa ada isu kenaikan harga atau penyesuaian tarif KRL pada tahun depan.
Menanggapi hal tersebut, Pihak KAI Commuter memastikan bahwa tidak ada perubahan harga terkait tarif KRL.
Adapun tarif KRL sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).
“Keputusan Menteri tersebut besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp3.000, untuk 25 km pertama. Dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya,” tutur Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Besaran tarif tersebut sudah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016.
Jika memang ada kenaikan tarif KRL, tentunya pihak KAI Commuter melakuakan komunikasi dan koordinasi dengan Regulator, khususnya Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Melakukan penyesuaian tarif ini juga harus memiliki rencana yang matang, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya.
Dia menambahkan, saat ini pihak KAI Commuter masih fokus dalam hal meningkatkan pelayanan.
“Saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya,” tandasnya. (ade)