Demak (pilar.id) – Berikut informasi gambaran lima golongan kendaraan yang dibagi untuk pemberlakuan tarif Tol Semarang-Demak, Februari 2023.
Lima golongan kendaraan harus membayar tarif Tol Semarang-Demak yang berbeda, mulai dari kendaraan kecil yakni mobil, bus, hingga truk besar.
Tol Semarang-Demak seksi II (Sayung-Demak) sudah diujicoba akhir tahun lalu hingga saat ini Ahad atau Minggu 19 Februari 2023, setelah itu segera diberlakukan tarif.
Tol Semarang-Demak seksi II yang membenang di Kecamatan Sayung – hingga Demak Kota hari ini masih gratis, dan akan mulai diberlakukan tarif pada bulan ini.
Tol Semarang – Demak seperti diketahui sudah dibuka sebelum momen Natal 2022 dan tahun baru 2023.
Setelah melalui ujicoba layak fungsi Tol Semaramg Demak akan diberlakukan tarif untuk pengendara dalam waktu dekat, yakni pekan terakhir Februari 2023.
Besaran tarif sudah diatur dalam lima golongan kendaraan yang melintas, sehingga akan mulai berbayar.
Pemberlakuan tarif berbayar Tol Semarang-Demak seksi II itu akan dimulai 27 Februari 2023.
Hal itu dikemukakan Direktur Utama PT PP Semarang Demak, Siswantono.
“Sudah terbit SK Kementerian PUPR tentang tarif tol ini, keputusan pada 13 Februari 2023,” ujar Siswanto 16 Februari 2023.
Berikut rindian tarif yang akan berlaku usai digratiskan;
Kendaraan Golongan 1 yang masuk mulai dari Sayung menuju Demak, dipatok tarif Rp 19.000
Kendaraan Golongan 2 dan 3 dengan rute yang sama, Rp 28.500
Kendaraan Golongan 4 dan 5 yang melewati rute Sayung-Demak, akan diminta membayar tarif Rp 38.500
Adapun tarif yang sama berlaku untuk arah sebaliknya yakni Demak-Sayung.
Pembagian golongan seperti di bawah ini;
Golongan I : sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
Golongan II : truk besar dengan dua gandar.
Golongan III : truk besar dengan tiga gandar.
Golongan IV : truk besar dengan empat gandar.
Golongan V : truk besar dengan lima gandar.
Itulah informasi tarif Tol Semarang-Demak tiap golongan mulai mobil, bus, hingga truk besar. (daz)