Semarang (pilar.id) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menetapkan enam orang dari kelompok anarko sebagai tersangka terkait kerusuhan dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday yang berlangsung di Semarang pada Kamis, 1 Mei 2025.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menyampaikan bahwa dari 14 orang yang sempat diamankan, enam di antaranya telah memenuhi dua alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 170 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dan pengrusakan secara bersama-sama.
“Keenam tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang merancang agar unjuk rasa berakhir rusuh, termasuk menyarankan penggunaan atribut serba hitam, ada pula yang merusak fasilitas umum dan melempari petugas dengan batu serta benda berbahaya lainnya,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu, 4 Mei 2025.
Syahduddi mengungkapkan, keenam pelaku diketahui berasal dari kelompok anarko yang teridentifikasi dari grup WhatsApp dengan nama bertuliskan anarko. Kepolisian kini melakukan pendalaman terhadap aktivitas grup tersebut, termasuk mencari aktor intelektual yang memprovokasi aksi kekerasan.
“Kami akan terus menelusuri keberadaan kelompok anarko di wilayah Semarang. Ini penting agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dan Semarang bebas dari aksi kriminal serta tindakan anarkis,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi peringatan Mayday yang diikuti sejumlah serikat buruh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah berjalan tertib.
Namun situasi berubah menjadi ricuh ketika sekelompok massa berpakaian serba hitam turun ke jalan dan melakukan pembakaran, perusakan fasilitas umum, serta penyerangan terhadap petugas pengamanan.
Massa dari kelompok anarko dilaporkan merusak pagar dan taman kota untuk digunakan sebagai alat menyerang petugas. Akibat insiden tersebut, tiga anggota kepolisian mengalami luka dan terjadi kerugian materi akibat perusakan sejumlah fasilitas umum.
Pihak kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur untuk membubarkan massa. Situasi berhasil dikendalikan menjelang batas akhir unjuk rasa pada pukul 17.45 WIB. Arus lalu lintas kembali normal dan aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa.
“Setelah tindakan kepolisian dilakukan, kondisi di sekitar Kantor Gubernur Jawa Tengah kembali aman dan kondusif,” tutup Syahduddi. (usm/hdl)