Badung (pilar.id) – Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson, dua warga negara asing (WNA) masing-masing asal Itali dan Inggris, terancam hukuman 12 tahun penjara. Keduanya, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sabuh villa di daerah Kuta, Badung, Bali.
Keduanya merupakan aktor dari tindak pencurian berencana yang menimpa dua WNA asal Italia Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo yang dilakukan pada Kamis, 11 November 2021 lalu.
Tindak pidana tersebut dilakukan pada dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di Villa Seminyak Estate dan Spa Royal 8, Jl Nakula Gg Baik Baik, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Kerugian yang dialami keduanya pun tidak main-main, hingga miliaran rupiah.
“Kedua tersangka diduga melakukan pencurian yang sudah direncanakan di vila tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, dalam siaran pers yang diterima di Badung, Bali, Minggu (13/3/2022).
Ia mengatakan selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas untuk proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Selama menunggu berkas lengkap dan jadwal persidangan, kedua tersangka ditahan di Polsek Kuta, Badung.
Sebelumnya pada Kamis (10/3/2022) telah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polresta Denpasar ke Kejari Badung.
Adapun barang bukti yang disita yaitu empat buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, satu buah BPKB KTM 1290, satu buah BPKB Harley, dua buah BPKB Husqvarna 630, satu buah BPKB Suzuki Swift, satu buah BPKB Ford Ranger, satu buah STNK Suzuki Jimny warna biru, uang tunai sebesar Rp200 juta, uang euro sebesar 10.000 euro, serta uang Brasil sebesar 3900 real Brasil.
Saat kejadian pencurian tersebut, kedua korban Principe dan Camilla Guadagnuolo sedang tertidur langsung bangun ketika mendengar suara ledakan. Lalu, kedua tersangka bersama dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menodongkan senjata tajam dan menyekap kedua korban.
Selanjutnya para pelaku mengambil uang 417.794 dolar AS atau sekitar Rp5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah ponsel, kamera dan hardisk, serta barang bukti terkait lainnya.
Setelah itu, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut. (fat/antara)