Jakarta (pilar.id) – Akan segera membubarkan tiga BUMN yang sudah tidak beroperasi sejak lama, yakni Kertas Kraft Aceh, PT IGLAS dan Industri Sandang Nusantara, ditegaskan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Pada kesempatan hari ini, terdapat tiga perusahaan BUMN yang kita akan segera lakukan (pembubaran) dan segera menyusul beberapa perusahaan lain nanti yang berada di bawah Holding Danareksa-PPA yang bisa kita juga lebih berkonsolidasi dan jumlahnya terus kita kurangi,” kata Erick Thohir dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Menteri BUMN menambahkan bahwa efektifnya pembubaran ketiga BUMN tersebut menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah pada bulan Juni 2022. “Tentu dengan jalan panjang yang sudah berjalan, Alhamdulillah kita menunggu nanti Peraturan Pemerintah pada Juni 2022 supaya perusahaan-perusahaan yang selama ini kita tidak ambil kebijaksanaan, padahal perusahaan seperti Kertas Kraft Aceh sudah tidak beroperasi sejak tahun 2008, dan juga PT IGLAS sudah tidak beroperasi sejak 2015 serta Industri Sandang Nusantara
sudah tidak beroperasi sejak 2018, tentu tidak boleh terkatung-katung,” urainya.
Diterangkan Erick bahwa pihaknya tidak boleh menjadi pemimpin zalim sehingga harus memberikan kepastian dan keberpihakan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik. “Jelas (tiga) perusahaan ini sudah tidak beroperasi. Dan Alhamdulillah saya juga mengapresiasi kepada Danareksa dan PT PPA bisa
juga menyelesaikan isu kepegawaian yang jumlah 429 orang di IGLAS yang sudah selesai pada September 2021,” ujar Erick.
Kementerian BUMN sebagai pihak yang diberikan tanggungjawab dan amanah, maka untuk kedua perusahaan BUMN lainnya yakni Kertas Kraft Aceh dan Industri Sandang Nusantara juga akan diselesaikan secara baik-baik oleh Kementerian BUMN.
“Namun terdapat catatan penting bahwa mengurangi jumlah, bukan berarti kita menciutkan korporasinya. Seperti sudah disampaikan korporasinya ciut tapi laba bersihnya naik, dan ini yang akan kita terus dorong serta InsyaAllah kami akan jaga amanah ini,” urainya lagi.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi menyampaikan bahwa pembubaran ketiga BUMN tersebut sudah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
“Pembubarannya sudah dilakukan melalui RUPS seperti yang disampaikan oleh Bapak Menteri BUMN, efektifnya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang akan diselesaikan pada Juni 2022,” tutup Yadi. (din/Antara)