Solo (pilar.id) – Polresta Surakarta di bawah Polda Jateng, melalui Tim Sparta Sat Samapta, berhasil mengamankan 8 unit mobil dan menangkap 5 orang yang kedapatan membawa minuman keras di Jalan Gatsu Serengan, Surakarta, pada hari Minggu (17/12/2023).
Kapolresta Surakarta, Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, melalui Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan 8 unit mobil dan 5 orang yang membawa minuman keras di Jalan Gatsu Serengan, Surakarta.
“Pengamanan lima warga dan penangkapan mobil dimulai ketika Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gatsu banyak kendaraan roda 4 yang berknalpot bronk, mengganggu warga setempat,” jelas Kompol Arfian.
“Kemudian, Tim Sparta menuju lokasi dan benar-benar menemukan sejumlah mobil berknalpot bronk yang parkir di sepanjang Jalan Gatsu. Tim Sparta kemudian melakukan pemeriksaan terhadap knalpot mobil yang tidak sesuai standar, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan juga orang yang membawa minuman keras di dalam mobil,” tambahnya.
“Dalam pengamanan tersebut, terjadi aksi kejar-kejaran. Saat tim Sparta tiba di lokasi, dari 8 mobil yang diamankan, ada 2 unit mobil yang berusaha melarikan diri dari petugas. Namun, berkat kelincahan petugas, 2 unit mobil tersebut berhasil diamankan di timur KFC Jalan Slamet Riyadi,” ungkap Kompol Arfian.
Kasat Samapta menambahkan identitas pengendara atau penumpang yang kedapatan membawa minuman keras adalah 3 orang laki-laki dengan inisial FZM (22) warga Sragen, MFA (28) warga Karanganyar, AH (33) warga Solo, dan 2 orang wanita dengan inisial MID (22) warga Karanganyar serta ADR (23) warga Boyolali.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 8 unit mobil dan minuman keras yang dibawa oleh pengendara, berupa 2 botol Anggur Merah dan 1 botol The Singleton Aged 12 Years,” urainya.
“Selanjutnya, barang bukti miras dan pemiliknya dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring, sedangkan untuk barang bukti mobil diserahkan ke Sat Lantas untuk diberikan penindakan berupa penilangan,” pungkasnya. (ang/hdl)










