Tangerang (pilar.id) – Bagi Anda yang khawatir dengan keamanan kendaraan yang ditinggal mudik, Polres Metro Tangerang Kota mempersilakan masyarakat memarkir kendaraannya di kantor polisi terdekat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan program layanan titip mobil atau motor ini sebagai solusi kekhawatiran masyarakat soal kehilangan kendaraan saat ditinggal mudik ke kampung halaman.
“Titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya,” ujar Zain Dwi Nugroho, Rabu (12/4/2023) dikutip dari PMJ News.
Tidak hanya di Mapolres Metro Tangerang Kota, masyarakat yang akan mudik juga dipersilakan memarkirkan mobil atau motonya di Polsek jajaran terdekat yang berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Adapun 12 Polsek jajarannya yang melayani titipan kendaraan antara lain Polsek Tangerang, Polsek Batuceper, Polsek Ciledug, Polsek Jatiuwung, Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Neglasari, Polsek Karawaci, Polsek Sepatan, Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga, dan Polsek Pinang.
“Bisa melalui Babinkamtibmas maupun petugas Polisi RW yang bertugas di lokasi masing-masing,” tuturnya.
Zain memastikan layanan penitipan kendaraan di kantor polisi gratis atau tidak dipungut sepeserpun.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah menunjukkan bukti kepemilikan seperti STNK atau BPKB kendaraan dan KTP atau KK.
“Layanan ini kami berikan gratis tidak dipungut biaya apapun, karena lebih aman bila dititipkan di kantor polisi,” pungkasnya. (ade)