Semarang (pilar.id) – Vaksinasi booster Covid 19 atau pemberian dosis ketiga ketiga kini kembali digencarakan sebagai syarat perjalanan transportasi umum mudik jarak jauh.
Bertepatan dengan puasa Ramadhan banyak yang mempertanyakan apakah pemberian vaksinasi booster bagi yang menjalankan ibadah puasa turut membatalkan.
Berikut penjelasan tentang seseorang yang sedang puasa kemudian melakukan vaksinasi booster apakah membatalkan puasa.
Kita tahu, beberapa waktu yang lalu pemerintah Indonesia menetapkan aturan bagi pemudik lebaran 2023 bahwa vaksin booster merupakan salah satu syarat mudik.
Dan ini juga menjadi pertanyaan bagi kaum muslim yang sedang berpuasa, batal tidaknya puasa mereka yang melakukan suntik vaksin.
Di lansir dari beberapa artikel mengenai vaksinasi booster yang dilakukan pada saat berpuasa di bulan Ramadhan. Dan juga berdasarkan fatwa MUI mengenai hal vaksinasi. Berikut penjelasannya.
Berdasarkan fatwa MUI No. 13 tahun 2021, bahwa vaksinasi Covid 19 yang diberikan injeksi intramuskular atau melalui otot tidak membatalkan puasa.
Selain fatwa MUI diatas, berdasarkan ulasan dari website Kementerian Agama Republik Indonesia mengenai vaksinasi covid 19.
Diunggah pada laman resmi Kemenag bahwa vaksinasi Covid 19 atau booster tidaklah membatalkan puasa Ramadhan.
“Vaksinasi Covid 19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak disertai puasa,” tegas Kamarudin Amin, melansir laman Kemenag.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak puasa,” sambungnya lagi.
Jadi, vaksinasi covid 19 dan vaksin booster tidaklah membatalkan puasa.
Oleh karenanya bagi anda yang akan melakukan vaksin 1,2,3 atau booster tidak perlu khawatir mengenai puasa Ramadhan kalian lagi tidak membatlkan. (Aam)