Jakarta (pilar.id) – Penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram berhasil digagalkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ganja tersebut, diselundupkan dari Sumatera menuju Jakarta melalui jalur darat.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pengungkapan penyelundupan ganja ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat terkait adanya upaya pengiriman ganja menuju Jakarta.
Bermula dari informasi tersebut, penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang kurir yang membawa 112 kilogram ganja kering yang dibawa meneggunakan kendaraan roda empat.
Yang lebih menghawatirkan, ketiga kurir pembawa ganja tersebut masih berusia remaja bahkan, ada yang masih di bawah umur. Penangkapan tersebut, terjadi pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Mandailing Natal, Sumater Utara.
Ketiga pelaku tersebut adalah RP, 17 tahun, RS, 19 tahun, dan RD, 18 tahun.
“Ini pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 112 kilogram yang merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa,” kata Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Petugas kemudian membawa ketiganya berikut barang bukti ganja ke Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat diperiksa ketiganya mengaku diperintahkan seseorang berinisial UN, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku diminta UN membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja.
Penyidik kemudian menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang ketiga tersangka tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (fat)