Surabaya (pilar.id) – Dua pameran dalam video kebaya merah, masing-masing berinisial ACS dan AH, ternyata telah membuat 92 video porno di tahun ini.
Data ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman di Surabaya, Selasa (8/11/2022).
“ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka,” kata Farman.
Disampaikan pula, 92 video tersebut diproduksi tahun ini dan diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri. Untuk mendalami hal ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.
Seperti diberitakan, polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH di Surabaya, Minggu (6/11/2022).
Dalam penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 dengan tanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (hdl/ant)