Jakarta (pilar.id) – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah berhasil mengamankan seorang pemuda yang viral di media sosial (medsos) karena mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara lain di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial MAP (22 tahun), berhasil ditangkap di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat penangkapan, polisi juga menyita senjata tajam jenis corbek dan kendaraan Honda Brio yang dikemudikan oleh pelaku.
“Kami berhasil mengamankan pelaku setelah berkoordinasi dengan korban berinisial Y (37 tahun) dan melalui rekaman CCTV di ruas Tol Jakarta-Tangerang,” kata Zain dalam pernyataannya pada Kamis (26/10/2023).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (24/10/2023) dan menjadi viral di media sosial setelah korban Y menceritakan bagaimana seorang pemuda mengancamnya dengan senjata tajam dari dalam mobil kepada keponakannya yang kemudian merekam kejadian tersebut.
Dalam narasi video, terungkap bahwa peristiwa tersebut mencurigakan sebagai upaya pembegalan di jalan tol Tangerang. Pelaku mendekati mobil korban dengan senjata tajam dan mengancam korban.
“Saya tidak berani turun karena dia terus mengganggu, dan saya takut ada orang lain yang mendukungnya. Pelaku bahkan memukul kaca mobil dengan senjatanya,” ujar pelapor.
Setelah ditangkap oleh polisi, pelaku mengakui bahwa ia merasa terganggu oleh klakson yang ditekan oleh korban saat berada di jalan tol. Hal ini membuatnya marah dan akhirnya ia menghalangi mobil korban, membuka jendela, dan mengacungkan senjata tajam.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengancaman dengan senjata tajam. Tindakan ini dapat dikenai hukuman penjara selama 10 tahun,” tambah Kapolres. (and/ted)