Lampung (pilar.id) – Polisi menetapkan seorang pria berinisial JU sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua pegawai DAMRI di Bandar Lampung. Insiden ini bermula dari cekcok di SPBU Rajabasa, yang berujung pada pemukulan dan penusukan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengonfirmasi bahwa korban dalam insiden ini adalah AR dan A.
“Awalnya, kami mengira hanya ada satu korban. Namun, hasil penyelidikan menemukan bahwa korban pertama, A, adalah sopir DAMRI yang lebih dulu dipukul sebelum korban kedua, AR, mengalami penusukan,” ujar Kombes Yuni.
Cekcok di SPBU Berakhir Tragis
Kejadian bermula saat kendaraan Fortuner putih BE 733 VIN milik tersangka bersenggolan dengan mobil korban di SPBU Rajabasa.
Korban pertama, A, yang merupakan sopir DAMRI, terlibat cekcok dengan tersangka hingga dipukul. AR, rekan korban, datang untuk membantu, tetapi justru mengalami penusukan dengan pisau oleh JU.
Setelah kejadian, tersangka langsung meninggalkan lokasi dan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban dalam perjalanan pulang ke Lampung Tengah.
Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
JU kini telah diamankan di Mapolsek Kedaton dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara akibat perbuatannya,” jelas Kombes Yuni.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejadian yang menjadi perhatian publik ini. (hdl)