Jakarta (pilar.id) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menugasi Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk melaksanakan tugas presiden selama dirinya kunjungan kenegaraan ke Australia. Penugasan ini berlangsung mulai hari ini, Senin (4/3/2024), hingga 6 Maret 2024, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
Dalam keputusan tersebut, Presiden Jokowi menetapkan beberapa hal. Pertama, menugasi Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal kembali di Tanah Air.
Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo sebagai persiapan kunjungan ke Melbourne, Australia, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia, yang berlangsung pada 4 – 6 Maret 2024. KTT ini merayakan 50 tahun hubungan kemitraan ASEAN dengan Australia dan akan membahas strategi ke depan untuk mencapai kawasan Indo Pasifik yang damai, stabil, dan makmur.
Selain menghadiri KTT, Presiden Jokowi juga akan melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Australia, Selandia Baru, dan Kamboja. Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan menjalankan tugas presiden sehari-hari selama kunjungan tersebut. (hen/hdl)