Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Danantara Tetapkan Delapan Mitra PSEL Batch II, Percepat Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Indonesia
  • Maxim Gelar Zumba Akbar di Surabaya, Targetkan 3.000 Peserta dengan Doorprize dan Beragam Aktivitas Seru
  • Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Tekankan Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
  • Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung
  • Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»14 Tahun RUU Masyarakat Adat Belum Disahkan, Pakar: Masyarakat Adat Dianggap Kuno

14 Tahun RUU Masyarakat Adat Belum Disahkan, Pakar: Masyarakat Adat Dianggap Kuno

Peristiwa Shohibul Anwar1 Februari 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pakar Antropologi Hukum Universitas Airlangga Dr Sri Endah Kinasih S Sos M Si
Pakar Antropologi Hukum Universitas Airlangga Dr Sri Endah Kinasih S Sos M Si

Surabaya (pilar.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat telah berusia 14 tahun tanpa mendapatkan legalisasi. Dr. Sri Endah Kinasih S Sos M Si, pakar Antropologi Hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR), mengemukakan pandangannya terkait masalah ini. Menurutnya, kurangnya perhatian terhadap isu masyarakat adat menjadi penyebab utama penundaan pengesahan RUU ini.

“Masyarakat adat dianggap kuno. Padahal, mereka memiliki nilai-nilai religio magis yang sangat dijunjung. Hal ini belum dipahami sepenuhnya oleh pemerintah,” ujar Dr. Endah dalam wawancara eksklusif dengan UNAIR NEWS pada Kamis (25/1/2024).

RUU Masyarakat Adat, juga dikenal sebagai Masyarakat Hukum Adat, pertama kali diusulkan pada tahun 2003 dan mengalami perumusan naskah akademik pada 2010. Ketidakdisahkan RUU ini dianggap menjadi sumber sengketa-sengketa yang terus berlanjut.

Menurut Dr. Endah, negara belum sepenuhnya memahami konsep-konsep yang ada di masyarakat adat. Untuk itu, perlu melibatkan tokoh-tokoh adat dan agama dalam proses pengesahan RUU ini. “RUU ini merupakan satu-satunya cara bagi negara untuk memahami masyarakat adat. Namun, RUU belum dapat disahkan karena kurangnya keterlibatan tokoh adat, agama, dan ahli,” tambahnya.

Dr. Endah menyatakan bahwa kepentingan negara tampaknya lebih dominan daripada kepentingan masyarakat adat. Proses pembangunan seharusnya melibatkan dialog dengan masyarakat adat, bukan hanya didasarkan pada kepentingan negara.

“Ketika membangun, harus ada dialog. Tokoh agama, tokoh adat, dan ahli harus dilibatkan. Misalnya, di masyarakat Maluku, terdapat konsep sasi atau larangan panen sebelum waktunya. Konsep ini menjadi bagian dari tradisi mereka dalam melindungi ekosistem,” paparnya.

Dr. Endah juga menyoroti dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dapat mengancam keberlangsungan 21 etnik atau suku bangsa. Belum dilibatkannya masyarakat adat dan pemahaman yang kurang dari pihak negara terhadap konsep-konsep masyarakat menjadi penyebab utama.

“Sebanyak 21 etnik bisa punah, dan ini akan berdampak pada flora dan fauna. Keterlibatan masyarakat adat sangat penting. Ketidakpahaman negara terhadap konsep-konsep ini dapat menyebabkan kerugian besar,” ungkapnya.

Dr. Endah menegaskan bahwa negara seharusnya melindungi dan mempertahankan masyarakat adat. Keberagaman lokal yang perlu dijaga tidak seluruhnya harus dikorbankan demi pembangunan negara.

“Indonesia semakin kehilangan masyarakat adatnya seiring berjalannya waktu. Tidak semua hal harus dikorbankan demi pembangunan negara. Kearifan lokal juga harus dijaga,” pungkasnya. Sebagai contoh, ia menyebutkan masyarakat yang tinggal di hutan namun tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan menggarisbawahi pentingnya pengakuan hak tanah bagi masyarakat adat. (ipl/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

Berita Lainnya

Danantara Tetapkan Delapan Mitra PSEL Batch II, Percepat Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Indonesia

21 Juli 2026
Maxim menggelar Zumba Akbar di Taman Bungkul Surabaya pada 26 Juli 2026 dengan target 3.000 peserta, doorprize menarik, dan berbagai aktivitas seru.

Maxim Gelar Zumba Akbar di Surabaya, Targetkan 3.000 Peserta dengan Doorprize dan Beragam Aktivitas Seru

21 Juli 2026
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi meminta pejabat fungsional bekerja berintegritas dan berorientasi pada manfaat nyata agar masyarakat memperoleh pekerjaan layak.

Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Tekankan Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

21 Juli 2026
Head of Travel Management & Direct Retail PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia), Maria Susana

Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung

20 Juli 2026
Primaya Hospital gelar seminar edukasi perimenopause. Pahami perubahan hormon, gejala fisik, hingga perawatan medis bagi perempuan usia 40 tahun ke atas.

Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an

20 Juli 2026
Menyambut Hari Anak Nasional 2026, Baby Happy gelar Gerakan Anti Ruam di 10 kota untuk lindungi skin barrier bayi demi tumbuh kembang optimal.

Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi

20 Juli 2026

Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Bahas Transformasi Pendidikan Nasional di Era AI

20 Juli 2026
Gubernur Khofifah lesehan bareng 4.500 warga di Grahadi saat nobar Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina. Simak kemeriahan dan dampaknya bagi UMKM.

Gubernur Khofifah Lesehan Bareng Ribuan Warga Nobar Final Piala Dunia 2026 di Grahadi

20 Juli 2026
PB Pemuda Muslimin Indonesia mendukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten dan menilai kebijakan itu layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain

19 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya

Danantara Tetapkan Delapan Mitra PSEL Batch II, Percepat Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Indonesia

21 Juli 2026
Maxim menggelar Zumba Akbar di Taman Bungkul Surabaya pada 26 Juli 2026 dengan target 3.000 peserta, doorprize menarik, dan berbagai aktivitas seru.

Maxim Gelar Zumba Akbar di Surabaya, Targetkan 3.000 Peserta dengan Doorprize dan Beragam Aktivitas Seru

21 Juli 2026
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi meminta pejabat fungsional bekerja berintegritas dan berorientasi pada manfaat nyata agar masyarakat memperoleh pekerjaan layak.

Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Tekankan Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

21 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.