Surabaya (pilar.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat telah berusia 14 tahun tanpa mendapatkan legalisasi. Dr. Sri Endah Kinasih S Sos M Si, pakar Antropologi Hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR), mengemukakan pandangannya terkait masalah ini. Menurutnya, kurangnya perhatian terhadap isu masyarakat adat menjadi penyebab utama penundaan pengesahan RUU ini.
“Masyarakat adat dianggap kuno. Padahal, mereka memiliki nilai-nilai religio magis yang sangat dijunjung. Hal ini belum dipahami sepenuhnya oleh pemerintah,” ujar Dr. Endah dalam wawancara eksklusif dengan UNAIR NEWS pada Kamis (25/1/2024).
RUU Masyarakat Adat, juga dikenal sebagai Masyarakat Hukum Adat, pertama kali diusulkan pada tahun 2003 dan mengalami perumusan naskah akademik pada 2010. Ketidakdisahkan RUU ini dianggap menjadi sumber sengketa-sengketa yang terus berlanjut.
Menurut Dr. Endah, negara belum sepenuhnya memahami konsep-konsep yang ada di masyarakat adat. Untuk itu, perlu melibatkan tokoh-tokoh adat dan agama dalam proses pengesahan RUU ini. “RUU ini merupakan satu-satunya cara bagi negara untuk memahami masyarakat adat. Namun, RUU belum dapat disahkan karena kurangnya keterlibatan tokoh adat, agama, dan ahli,” tambahnya.
Dr. Endah menyatakan bahwa kepentingan negara tampaknya lebih dominan daripada kepentingan masyarakat adat. Proses pembangunan seharusnya melibatkan dialog dengan masyarakat adat, bukan hanya didasarkan pada kepentingan negara.
“Ketika membangun, harus ada dialog. Tokoh agama, tokoh adat, dan ahli harus dilibatkan. Misalnya, di masyarakat Maluku, terdapat konsep sasi atau larangan panen sebelum waktunya. Konsep ini menjadi bagian dari tradisi mereka dalam melindungi ekosistem,” paparnya.
Dr. Endah juga menyoroti dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dapat mengancam keberlangsungan 21 etnik atau suku bangsa. Belum dilibatkannya masyarakat adat dan pemahaman yang kurang dari pihak negara terhadap konsep-konsep masyarakat menjadi penyebab utama.
“Sebanyak 21 etnik bisa punah, dan ini akan berdampak pada flora dan fauna. Keterlibatan masyarakat adat sangat penting. Ketidakpahaman negara terhadap konsep-konsep ini dapat menyebabkan kerugian besar,” ungkapnya.
Dr. Endah menegaskan bahwa negara seharusnya melindungi dan mempertahankan masyarakat adat. Keberagaman lokal yang perlu dijaga tidak seluruhnya harus dikorbankan demi pembangunan negara.
“Indonesia semakin kehilangan masyarakat adatnya seiring berjalannya waktu. Tidak semua hal harus dikorbankan demi pembangunan negara. Kearifan lokal juga harus dijaga,” pungkasnya. Sebagai contoh, ia menyebutkan masyarakat yang tinggal di hutan namun tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan menggarisbawahi pentingnya pengakuan hak tanah bagi masyarakat adat. (ipl/hdl)










