Semarang (pilar.id) – Menjadi pertanyaan banyak orang apakah 23 Januari 2023 mendatang akan ditetapkan hari libur atau tidak.
Diketahui, pada 22 Januari 2023 adalah tahun baru Imlek 2574 Kongzili dan bertepatan dengan hari Minggu.
Sedangkan pada esok harinya, yakni Senin 23 Janurari 2023 akan menjadi cuti bersama atau tidak menjadi pertanyaan masyarakat.
Adapun kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Senin 23 Januari 2023 adalah cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Sepanjang tahun 2023 ini, pemerintah telah menetapkan total 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Berikut daftar tanggal hari libur nasional tahun 2023:
1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari : Tahun Baru Imlek
18 Februari : Isra Mi’raj
22 Maret : Hari Suci Nyepi
7 April : Wafat Isa Almasih
22 dan 23 April : Hari Raya Idul Fitri
1 Mei : Hari Buruh
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Waisak
29 Juni : Hari Raya Idul Adha
19 Juli: Tahun Baru Islam
17 Agustus: Hari Kemerdekaan
28 September: Maulid Nabi Muhammad
25 Desember : Hari Raya Natal
Berikut daftar tanggal Cuti bersama tahun 2023:
23 Januari : Libur Bersama Imlek
22 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi
21,24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri
2 Juni : Libur Bersama Waisak
26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal. (ade)