Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menetapkan penyesuaian jam operasional Puskesmas selama libur Lebaran dan cuti bersama.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.2.3/2818/436.7.2/2025 terkait pengaturan layanan kesehatan pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Penyesuaian Jam Operasional Puskesmas Surabaya
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan bahwa perubahan jadwal operasional ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
“Penyesuaian ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan, meskipun dalam masa libur panjang,” ujar Nanik, Kamis (27/3/2025).
Berikut jadwal operasional Puskesmas di Surabaya selama libur Lebaran:
- Jumat, 28 Maret & Jumat, 4 April 2025 → 08.00 – 11.00 WIB
- Rabu, 2 April & Kamis, 3 April 2025 → 08.00 – 14.00 WIB
- Sabtu, 5 April 2025 → 08.00 – 13.00 WIB
- Senin, 7 April 2025 → 08.00 – 14.00 WIB
Sementara itu, Puskesmas rawat inap akan tetap beroperasi 24 jam dengan layanan gawat darurat dan bencana, sedangkan Puskesmas non-rawat inap akan menyesuaikan jam layanan sesuai ketentuan dalam SE tersebut.
Layanan Kesehatan Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
Nanik menegaskan bahwa penyesuaian jam operasional ini bertujuan untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan optimal selama libur Lebaran. Beberapa Puskesmas telah disiagakan untuk beroperasi penuh selama 24 jam dalam menangani kondisi darurat.
“Layanan yang tetap tersedia meliputi pemeriksaan umum dan kegawatdaruratan seperti dehidrasi berat, kejang, dan demam tinggi,” jelasnya.
Selain itu, setiap Puskesmas telah menyusun jadwal piket tenaga kesehatan guna memastikan kelancaran layanan.
Pemkot Surabaya juga telah mendirikan posko Tim Gerak Cepat (TGC) dan posko layanan kesehatan di tujuh titik strategis untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan medis selama masa libur panjang.
Layanan Darurat Selama Libur Lebaran
Masyarakat yang mengalami kondisi darurat selama libur Nyepi, Lebaran, dan cuti bersama dapat menghubungi nomor darurat 112 atau hotline masing-masing Puskesmas di wilayahnya.
“Kami juga telah menyebarluaskan informasi ini melalui media sosial, website resmi Dinkes Surabaya, serta platform digital Puskesmas di seluruh kota,” pungkas Nanik. (mad/hdl)