Jakarta (pilar.id) – Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, yang umumnya dikenal sebagai Antam, mengalami kenaikan pada pagi ini. Data yang diambil dari laman resmi Logam Mulia Antam menunjukkan bahwa pada Kamis (24/8/2023), harga emas Antam naik sebesar Rp7.000 dari hari sebelumnya, sehingga mencapai Rp1.069.000 per gram.
Tidak hanya itu, harga jual kembali emas batangan Antam juga mengalami peningkatan. Pada hari ini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp949.000 per gram, mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 dari data sebelumnya pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam transaksi jual beli emas ini, pihak pembeli akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22). Tarif pajak yang diterapkan adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP.
Tak hanya itu, PPh 22 atas transaksi buyback juga akan langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback tersebut.
Bagi Anda yang berencana untuk berinvestasi dalam bentuk pecahan emas batangan, berikut adalah daftar harga per pecahan gram emas Antam yang tercatat di Logam Mulia pada pagi hari Senin:
- Harga 0,5 gram: Rp584.500
- Harga 1 gram: Rp1.069.000
- Harga 2 gram: Rp2.078.000
- Harga 3 gram: Rp3.092.000
- Harga 5 gram: Rp5.120.000
- Harga 10 gram: Rp10.185.000
- Harga 25 gram: Rp25.337.000
- Harga 50 gram: Rp50.595.000
- Harga 100 gram: Rp101.112.000
- Harga 250 gram: Rp252.515.000
- Harga 500 gram: Rp504.820.000
- Harga 1.000 gram: Rp1.009.600.000.
Dalam transaksi pembelian emas batangan terdapat potongan pajak yang berlaku sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai dengan regulasi yang berlaku. (mad/ted)







