Jakarta (pilar.id) – Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami kenaikan. Menurut data yang diperoleh dari website Logam Mulia, pada Jumat (2/5/2023) pagi ini, harga emas Antam naik sebesar Rp5.000, sehingga harga per gram berubah menjadi Rp1.065.000.
Padahal sehari sebelumnya, Kamis (1/6/2023), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.060.000 per gram.
Dari sumber yang sama juga diperoleh informasi bahwa harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 menjadi Rp956.000 per gram, dibandingkan dengan harga buyback pada hari sebelumnya.
Dalam transaksi penjualan emas, terdapat potongan pajak yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Jika seseorang menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback dilakukan langsung dari total nilai buyback.
Diketahui, potongan pajak atas pembelian emas batangan juga diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah.
Berikut daftar harga emas batangan per pecahan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat (2/5/2023) pagi.
Harga 0,5 gram | Rp | 582.500 |
Harga 1 gram | Rp | 1.065.000 |
Harga 2 gram | Rp | 2.070.000 |
Harga 3 gram | Rp | 3.080.000 |
Harga 5 gram | Rp | 5.100.000 |
Harga 10 gram | Rp | 10.145.000 |
Harga 25 gram | Rp | 25.237.000 |
Harga 50 gram | Rp | 50.395.000 |
Harga 100 gram | Rp | 100.712.000 |
Harga 250 gram | Rp | 251.515.000 |
Harga 500 gram | Rp | 502.820.000 |
Harga 1.000 gram | Rp | 1.005.600.000 |
(hdl)