Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH

KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH

Hukum Ade Mas Satrio Gunawan25 Agustus 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka bagi enam individu dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

Keenam tersangka tersebut adalah MKW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BGR Persero pada periode 2018 hingga 2021; BS, yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT BGR Persero pada periode 2018 hingga 2021; AC, yang menjabat sebagai Vice President Operasional PT BGR Persero pada periode 2018 hingga 2021; IW, yang merupakan Direktur Utama MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP; RR, yang merupakan Tim Penasihat PT PTP; dan RC, yang menjabat sebagai General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.

Menurut keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (24/8/2023), KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka IW, RR, dan RC selama 20 hari pertama, mulai dari 23 Agustus hingga 11 September 2023. Penahanan ini dilaksanakan di Rutan KPK.

Dalam laporan tersebut, dikonfirmasi bahwa KemenSos telah memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk KPM program PKH, dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak mencapai Rp326 Miliar.

Agar distribusi BSB dapat segera terlaksana, AC bersama MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP yang dimiliki oleh RC untuk menggantikan PT DIB Persero sebagai konsultan pendamping distribusi BSB, tanpa melalui proses seleksi. PT DIB Persero sebelumnya telah ditunjuk, tetapi belum memiliki dokumen legalitas yang sah.

Baca Juga  KPK Periksa Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak sebagai Saksi Kasus Korupsi RAT

Selain itu, IW dan RR ditunjuk sebagai penasehat PT PTP untuk memberikan keyakinan kepada PT BGR terkait kapabilitas PT PTP. Dalam penyusunan kontrak antara PT BGR dan PT PTP, tidak terdapat kajian atau perhitungan yang jelas, serta penentuan sepenuhnya ditentukan oleh MKW. Bahkan, tanggal kontrak sengaja dibuat mundur (backdate).

Berbekal ide dari IW, RR, dan RC, PT PTP membentuk konsorsium sebagai formalitas, tanpa pernah benar-benar menjalankan aktivitas distribusi BSB. Dalam periode September hingga Desember 2020, RR melakukan penagihan pembayaran uang muka dan uang termin jasa konsultan kepada PT BGR, yang totalnya sekitar Rp151 Miliar. Terjadi manipulasi pada beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan mencantumkan tanggal kontrak yang telah dibuat mundur. Antara Oktober 2020 hingga Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang tidak terkait dengan distribusi bantuan sosial beras (BSB).

Tindakan para tersangka tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, c, f, dan g bersama Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; serta Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Akibat perbuatan mereka, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp127,5 Miliar. Selain itu, ada dugaan bahwa IW, RR, dan RC juga mengambil sekitar Rp18,8 Miliar untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Pengelolaan SDA Pertambangan di Sumatera Utara Diperketat, KPK Dorong Kerja Sama Pemerintah Daerah

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mad/ted)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Bansos KPK

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Ungkap Alasan Pemilik Maktour Belum Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan 2024

9 Januari 2026
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Pejabat Diperiksa

12 November 2025
Tampilan halaman depan web cekbansos.kemensos.go.id

Cek Bansos PKH dan BPNT November 2025: Jadwal Pencairan, Cara Cek Online, dan Besaran Dana

4 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker, Telusuri Aliran Uang Rp81 Miliar dari Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

7 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tegaskan Pentingnya Pengawasan Dana Rp170 Triliun Program Makan Bergizi Gratis

3 September 2025
Wapres Gibran Rakabuming saat melakukan peninjauan di SD Negeri 1 Tangkura, Poso, Sulawesi Tengah (foto: Dok BPMI Setpres)

Tentang OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer, Wapres Gibran: Hormati Proses Hukum

23 Agustus 2025
Ilustrasi KPK

Kasus Bansos Beras PKH, KPK Beri Larangan ke LN pada Rudy Tanoesoedibjo dan Tiga Orang Lain

19 Agustus 2025
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Muhaimin Iskandar

571 Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judi Online, Pemerintah Siap Beri Sanksi

14 Juli 2025
Gubernur Khofifah Indar Parawansa berinteraksi dengan warga saat Roadshow Sapa Bansos di Brondong, Lamongan

Program Sapa Bansos: Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp 8,3 Miliar untuk Warga di Lamongan

8 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.