Medan (pilar.id) – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), memulai proses persidangan terhadap tiga terdakwa dalam kasus penangkapan membawa narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram. Ketiga terdakwa adalah Supriadi, Wildan alias Wily, dan Arwanda Anggara.
“Ketiga terdakwa, yaitu Supriadi, Wildan alias Wily, dan Arwanda Anggara, dilakukan penuntutan terpisah. Mereka didakwa sebagai kurir ganja dengan total berat 135 kilogram,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Frianta Felix Ginting, dalam sidang di PN Medan pada hari Senin (28/8/2023).
Dalam penggambaran JPU, perkara ini dimulai pada Jumat, 26 Mei 2023, ketika Wildan bertemu dengan Ali (dalam penyelidikan) di Kecamatan Piding, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
“Fakta mengungkap bahwa Ali menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan ganja dengan imbalan Rp30 juta kepada Alfi (dalam penyelidikan) di Kota Medan,” jelas Ginting.
Felix Ginting menjelaskan bahwa kedua terdakwa dari Aceh itu kemudian bertemu dengan Arwanda dan Alfi, dan mereka menuju ke sebuah gudang di Jalan Tanjung Sari, Medan Sunggal, untuk menyerahkan barang haram tersebut dengan total berat 135 kilogram.
“Informasi dari masyarakat mengarahkan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” tambahnya.
Ketika petugas kepolisian melakukan penangkapan, Alfi berhasil melarikan diri, sedangkan ketiga terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti ganja seberat 135 kilogram.
Atas perbuatan ini, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan utama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan alternatif Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU Frianta Felix Ginting, Majelis hakim PN Medan di bawah kepemimpinan Fahren menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. (hdl)


