Medan (pilar.id) – Bersama personel TNI dan sejumlah warga, Satuan Narkoba Kepolisian Resor Belawan berhasil mengamankan dua pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di kampung narkoba.
Dalam keterangannya Kepala Satuan Narkoba Polres Belawan AKP Herison Manullang mengatakan, kampung ini terletak di Jalan Rawe, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari penangkapan ini juga diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 7 gram, 3 batang pipit runcing,1 blok berisi plastik kosong, 2 buah dompet kecil berwarna hitam, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 3.060.000. Selain itu juga barang bukti 1 unit sepeda motor matik warna hitam lis putih, dan hasil tes urinenya positif narkoba.
“Peristiwa penangkapan kedua pengedar narkoba, Jumat (28/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB Jalan Rawe, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Deli,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, masyarakat yang tinggal di TKP mengapresiasi kerja cepat tim gabungan Satuan Narkoba Polres Belawan, karena aktivitas pengedar narkoba tersebut sudah sangat meresahkan.
“Warga masyarakat sangat takut anak dan sanak saudara mereka terpengaruh dampak dari narkoba yang mereka edarkan,” kata Herison.
Saat ini dua terduga pengedar dan pengguna narkoba dijebloskan ke sel Polres Belawan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (hdl/ant)




