Medan (pilar.id) – 16 orang ditangkap oleh petugas gabungan yang melakukan penggerebekan di perkampungan yang dikenal sebagai kampung narkoba. Perkampungan tersebut berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sedangkan tim gabungan yang melakukan penggerebekan merupakan petugas dari aparat TNI, Polri, Satpol PP dan Badan Narkotika Nasional (BNN). 16 orang tersebut ditangkap oleh satuan petugas pada Kamis (10/2/2022).
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi, mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas menangkap 16 orang laki-laki yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba.
Adapun identitas ke-16 orang yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika tersebut masing-masing berinisial MAS, 20 tahun, AZ, 21 tahun, IWL, 18 tahun, K, 36 tahun, SAS, 29 tahun, A, 33 tahun, RC, 34 tahun, RW, 33 tahun, I, 62 tahun, IN, 43 tahun, BH, 50 tahun, MI, 37 tahun, SR, 36 tahun, ARM, 33 tahun, AHW, 31 tahun, dan D, 30 tahun.
“Belasan orang ini ditangkap oleh petugas gabungan dari lokasi yang berbeda. Setelah dilakukan tes urinenya, hasilnya positif mengandung methamphetamine,” ujarnya.
Dari penangkapan belasan orang tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 1,68 gram, satu blok plastik klip kosong, dua set alat hisap sabu atau bong, 16 lembar plastik klip kosong, satu buah pipa kaca terdapat bercak sabu dan dua buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik yang diruncingkan.
Ia mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
“Kita akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan penyelidikan serta melakukan proses penyidikan,” katanya. (lin/fat/antara)