Pandeglang (pilar.id) – Seorang pengedar obat terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang
Dari pengakuannya, dia mendapatkan obat terlarang tersebut dari aplikasi belanja online Shopee.
Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana menjelaskan, pria tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
“Tersangka diamankan oleh petugas pada Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Ilman Selasa (7/3/2023) dikutip dari PMJ News.
“Dia mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee dan kemudian mengedarkan obat-obatan ke teman temannya,” sambungnya.
Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti obat tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat.
Dari tangan tersangka petugas temukan 146 butir obat tablet merek tramadol HCI dan 1 pot berisikan 1.000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel.
“Turut diamankan pula sejumlah uang yang diakuinya hasil penjualan obat yang tersimpan di dalam saku tersangka,” tutur Ilman.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. (ade)