Batam (pilar.id) – Polda Kepulauan Riau telah mengungkapkan bahwa sebanyak 88 tersangka tindak pidana penipuan dengan modus asmara (love scamming) dari negara China telah beraksi selama dua bulan terakhir di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Meskipun telah beroperasi dua bulan, dipastikan bahwa tidak ada warga Indonesia yang dilaporkan menjadi korban dalam tindakan penipuan ini.
“Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, 88 tersangka asal China ini menjalankan aksinya di wilayah Batam. Namun, masih dalam proses penyelidikan apakah sebelum periode tersebut, mereka juga telah melakukan tindakan serupa di tempat lain,” ujar Kombes Nasriadi, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, dalam konferensi pers di Batam pada hari Rabu (30/8/2023).
Nasriadi melanjutkan dengan menjelaskan bahwa pemilihan Batam sebagai tempat untuk melakukan kejahatan ini dilakukan oleh tersangka karena Batam merupakan daerah perbatasan yang mudah diakses. Wilayah ini dapat dicapai baik melalui jalur laut dari Singapura maupun melalui jalur udara dari Jakarta.
“Dikenal sebagai daerah perbatasan, lokasi-lokasi yang dipilih oleh para tersangka umumnya berdekatan dengan negara lain. Contoh lainnya terjadi di Kalimantan Barat,” tambahnya.
Dalam upaya penyelidikan, pihak berwenang telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Hasil dari koordinasi ini mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai cara untuk masuk ke wilayah Indonesia.
“Beberapa dari mereka melakukan perjalanan dari China ke Singapura, lalu dari Singapura melanjutkan ke Batam melalui perjalanan laut. Sedangkan yang lainnya datang dari China ke Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Batam melalui transportasi udara,” jelas Nasriadi.
Bagian yang mengejutkan, para tersangka tidak hanya membuat rencana melancarkan kejahatan. Tapi juga pelarian yang terencana dengan menggunakan penerbangan internasional ataupun pelabuhan di Batam, jika operasi mereka terbongkar. Tindakan ini dilakukan untuk meminimalkan risiko penangkapan
Dalam kasus ini, pihak berwenang memastikan bahwa tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban. “Para korban semuanya adalah warga negara asing, dan total kerugian yang ditimbulkan oleh para tersangka ini diperkirakan mencapai 10 ribu Yuan atau setara dengan Rp20 miliar,” ungkap Nasriadi.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan oleh kelompok ini dalam menjalankan tindak pidana penipuan berkedok asmara ini di wilayah Batam. Pihak berwenang berharap bahwa penangkapan ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang. (hdl)