Jakarta (pilar.id) – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengeluarkan maklumat terkait rencana relokasi masyarakat Melayu di Pulau Rempang Galang, Kota Batam.
Maklumat ini diumumkan oleh Ketua LAM Kepri, Abdul Razak, di Tanjungpinang pada Sabtu (9/9/2023), berdasarkan hasil musyawarah yang telah dilakukan. Terdapat 6 poin penting dalam maklumat tersebut.
Poin pertama menyatakan bahwa LAM Kepri, sebagai payung negeri, sepenuhnya mendukung program pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, LAM Kepri menolak dan meminta pembatalan relokasi 16 kampung tua masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Pulau Galang.
Kemudian, poin ketiga dari maklumat ini meminta pembebasan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi pada 7 September 2023.
Abdul Razak dengan tegas mengutuk tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang pada tanggal 7 dan 8 September 2023.
Aksi represif dan kekerasan tersebut mengakibatkan banyaknya warga yang mengalami cedera, trauma, dan kerugian materiil. Dalam maklumat ini, LAM Kepri juga mendesak para pemangku kepentingan, termasuk Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Kapolda Kepri, Gubernur Kepri, dan instansi terkait lainnya, untuk menghentikan segala tindakan kekerasan.
Abdul Razak menekankan bahwa LAM Kepri tetap mendukung investasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan Batam. Namun, ia menolak relokasi masyarakat yang telah tinggal di Pulau Rempang dan Galang selama ratusan tahun.
“Mereka sudah tinggal di sana ratusan tahun dan turun temurun. Pemerintah juga harus memfasilitasi hak-hak mereka sebagai penduduk yang telah tinggal di sana turun temurun,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, telah mengeluarkan seruan kepada masyarakat agar tidak menghalangi personel keamanan yang akan memasuki Kawasan Rempang, Batam.
Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, dan aparat keamanan tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ada perlawanan.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, juga menjelaskan bahwa pengembangan Kawasan Rempang akan melibatkan masyarakat setempat, dan BP Batam telah memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang terdampak oleh pembangunan telah diperhatikan.
Diketahui, saat ini Polresta Barelang telah menetapkan tujuh dari delapan orang yang diamankan saat bentrokan sebagai tersangka. Salah satu orang telah dibebaskan karena tidak cukup bukti, sedangkan tujuh tersangka lainnya dijerat dengan berbagai tuduhan terkait peristiwa tersebut. (hdl)










