Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Doxing Makin Marak, Pakar Hukum Unair Ingatkan Konsekuensi Hukum

Doxing Makin Marak, Pakar Hukum Unair Ingatkan Konsekuensi Hukum

Hukum Shohibul Anwar24 November 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pakar Hukum Kriminal Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Toetik Rahayuningsih SH M Hum
Pakar Hukum Kriminal Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Toetik Rahayuningsih SH M Hum

Surabaya (pilar.id) – Doxing, aksi menyebarkan data pribadi tanpa izin di internet, kini menjadi sorotan di kalangan warganet. Aksi ini merupakan bentuk cybercrime yang sering dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab, dan Pakar Hukum Kriminal dari Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Toetik Rahayuningsih SH M Hum, memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum bagi para pelakunya.

Menurut Pakar Hukum UNAIR, tindakan doxing dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan, mempermalukan, atau melakukan pelecehan virtual terhadap individu tertentu, dengan tujuan merusak reputasi individu atau orang terdekatnya.

“Doxing termasuk dalam kategori cyber bullying yang seringkali berkaitan dengan penguntitan atau stalking. Informasi yang disebarkan melalui doxing sering digunakan untuk menciptakan ketakutan dan ketidaknyamanan, sehingga meresahkan individu yang menjadi target,” ujar Toetik Rahayuningsih.

Dalam konteks perlindungan hak privasi warga negara, Toetik menyebut bahwa peraturan terkait doxing dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Toetik, pelaku doxing dapat dijerat dengan hukuman berdasarkan UU ITE, terutama Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2), Pasal 32 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (3) yang mengatur tentang ancaman bagi pelaku yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bersifat rahasia kepada publik. Selain itu, pelaku doxing juga dapat dihukum sesuai Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE dan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE, yang membahas akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain.

Baca Juga  Puteri Indonesia Puji Kiprah Unair dalam Daftar Kampus Terbaik Dunia

Untuk pelaku yang melakukan penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer, UU ITE menetapkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 47 UU ITE. Selain UU ITE, UU PDP juga memberikan sanksi pidana bagi pelaku doxing, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan 68.

Toetik menekankan bahwa UU PDP mengatur jangka waktu pidana dan denda bagi pelaku yang sengaja mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi bukan miliknya. Pelanggaran ini dijelaskan dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU PDP.

Lebih lanjut, Toetik menjelaskan bahwa UU PDP Pasal 66 mengenai pemalsuan data pribadi juga memberikan sanksi pidana. Setiap orang yang memalsukan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain dapat dihukum penjara maksimal enam tahun atau denda hingga enam miliar rupiah sesuai dengan Pasal 68 UU PDP.

“Penting bagi korban doxing untuk melaporkan ke pihak berwajib dengan membawa bukti tindakan pelaku, seperti screenshot. Selain itu, perlindungan akun media sosial dan rekening pribadi juga sangat dianjurkan,” tambah Toetik Rahayuningsih. (ipl/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Doxing Universitas Airlangga

Berita Lainnya

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo gelar pelatihan BLS di KBRI Rabat, bekali diaspora Indonesia dengan keterampilan darurat medis penting.

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo Latih BLS Diaspora Indonesia di Maroko, Perkuat Respons Darurat Global

27 April 2026
FK UNAIR dan IDGNH Belanda sepakat menjalin kolaborasi internasional untuk riset, pertukaran ahli, dan peningkatan layanan medis.

Sinergi Lintas Benua: FK UNAIR dan IDGNH Belanda Jalin Kolaborasi Global untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan

23 April 2026
Mahasiswa UNAIR ciptakan Biofilter Farmtech, karpet kandang anti bau yang ubah limbah jadi kompos, juara 1 Business Plan nasional UPB.

Mahasiswa Universitas Airlangga Ciptakan Karpet Kandang Anti Bau, Raih Juara 1 Nasional Business Plan

22 April 2026
Guru Besar Sosiologi Gender Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Emy Susanti

Makna Hari Kartini 2026: Guru Besar UNAIR Tekankan Otonomi Perempuan dan Soroti Beban Ganda

21 April 2026
Wira Dharma Alrasyid

Lebaran Tanpa Mudik, Mahasiswa UNAIR Asal Aceh Pilih Bertahan di Surabaya dan Temukan Makna Baru

21 Maret 2026
Guru Besar Departemen Komunikasi, Prof Dra Rachmah Ida M Com PhD

Pemerintah Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pakar UNAIR Ingatkan Risiko Konten Digital

13 Maret 2026
Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE, MSc

Pakar UNAIR: Zakat Berperan Strategis Kurangi Ketimpangan Sosial di Indonesia

6 Maret 2026
Lailatul Muniroh SKM MKes, Dosen Program Studi Gizi FKM Universitas Airlangga

Pola Tidur Sehat Saat Puasa, Kunci Tekan Risiko Gangguan Metabolik di Bulan Ramadan

28 Februari 2026
Salsyabila Putri Pratama

Inspirasi Salsyabila Putri: Kembangkan JIVVA Sportswear, Brand Lokal yang Bidik Tren Gaya Hidup Sehat

25 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.