Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pemkot Surabaya Berikan Sanksi Administrasi kepada 24 Pengembang yang Tidak Segera Serahkan PSU

Pemkot Surabaya Berikan Sanksi Administrasi kepada 24 Pengembang yang Tidak Segera Serahkan PSU

Peristiwa Ade Mas Satrio Gunawan15 Desember 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad

Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) memberlakukan sanksi administrasi terhadap 24 pengembang perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Surabaya. Sanksi ini berupa pengumuman kepada media massa mengenai pelanggaran kewajiban penyerahan PSU.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan PSU diatur dalam Perda 7/2010 mengenai penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Peraturan ini juga dibantu dengan ketentuan lebih lanjut dalam Perwali 14/2016.

“Pengembang perumahan dan permukiman, kawasan perdagangan, dan kawasan industri masing-masing memiliki aturan sendiri terkait penyerahan PSU. Ini mencakup fasilitas umum seperti jalan, drainase, dan sarana pendidikan,” ungkap Irvan.

Pengembang perumahan dan permukiman, sebagai contoh, diwajibkan menyediakan ruang untuk fasilitas umum dan sosial minimal 30–41 persen, tergantung luas area proyek. Sementara kawasan perdagangan dengan luas lahan 3–25 hektare wajib menyediakan PSU sebesar 20 persen dari total lahan, dan lebih dari 25 hektare mencapai 40 persen. Kawasan industri dan pergudangan terpadu memiliki kewajiban PSU 22–30 persen dari total luas lahan.

Irvan menekankan bahwa waktu penyerahan PSU dapat dilakukan setelah 30 persen proyek terealisasi, dan jika hal ini tidak segera dilakukan, sanksi akan dikenakan pada pengembang.

“Penting untuk diingat bahwa PSU berperan penting dalam tata ruang kota, seperti penanganan banjir. Oleh karena itu, penyerahan PSU tidak boleh sembarangan, dan PSU tidak boleh dalam keadaan terlantar dan rusak saat diserahkan sesuai dengan Perda 7/2010,” tambahnya.

Baca Juga  Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan DBD, Pjs Wali Kota Ajak Warga Aktif PSN 3M Plus

Irvan juga menegaskan bahwa PSU tidak hanya berkaitan dengan tata ruang kota, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Misalnya, fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagai kebun terpadu atau sarana pendukung untuk kesehatan dan olahraga.

“Pemkot Surabaya meminta pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya untuk segera melaksanakan penyerahan. Sanksi-sanksi akan diterapkan sesuai dengan peraturan jika PSU tidak diserahkan tepat waktu,” pungkas Irvan. (rio/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Pemkot Surabaya

Berita Lainnya

Pemkot Surabaya lanjutkan normalisasi Sungai Kalianak tahap II untuk cegah banjir, pembongkaran bangunan dilakukan secara humanis.

Normalisasi Kalianak Tahap II, Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Warga Secara Humanis

24 April 2026
Eddy Christijanto

Pemkot Surabaya Perluas CCTV di TPS dan Jalan Utama, 179 Titik Ditargetkan Terpantau

17 April 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Targetkan Seluruh Kendaraan Dinas Surabaya Beralih ke Listrik Mulai Mei 2026

14 April 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merotasi 78 pejabat, menekankan loyalitas kepada warga dan percepatan kinerja birokrasi.

Rotasi 78 Pejabat Surabaya, Eri Cahyadi Tegaskan Loyalitas Tunggal untuk Warga

5 April 2026
Pemkot Surabaya perkuat perlindungan anak di ruang digital dengan libatkan kampus, polisi, dan masyarakat hingga tingkat RW.

Surabaya Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital, Gandeng Kampus hingga Aparat Penegak Hukum

2 April 2026
Pemkot Surabaya menggandeng perguruan tinggi untuk menekan pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi 2026 melalui kolaborasi riset dan inovasi.

Pemkot Surabaya Gandeng Perguruan Tinggi Tekan Pengangguran dan Dongkrak Ekonomi 2026

14 Januari 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Rumah Nenek Elina Dirobohkan Oknum Ormas, Wali Kota Eri Cahyadi Bentuk Satgas Anti-Preman

27 Desember 2025
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (kanan)

Pemkot Surabaya Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Koordinasi dengan OJK dan BI

15 Desember 2025
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Prihatin Bencana Sumatera, Pemkot Surabaya Ganti Perayaan Tahun Baru dengan Doa Bersama

14 Desember 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.