Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) memberlakukan sanksi administrasi terhadap 24 pengembang perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Surabaya. Sanksi ini berupa pengumuman kepada media massa mengenai pelanggaran kewajiban penyerahan PSU.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan PSU diatur dalam Perda 7/2010 mengenai penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Peraturan ini juga dibantu dengan ketentuan lebih lanjut dalam Perwali 14/2016.
“Pengembang perumahan dan permukiman, kawasan perdagangan, dan kawasan industri masing-masing memiliki aturan sendiri terkait penyerahan PSU. Ini mencakup fasilitas umum seperti jalan, drainase, dan sarana pendidikan,” ungkap Irvan.
Pengembang perumahan dan permukiman, sebagai contoh, diwajibkan menyediakan ruang untuk fasilitas umum dan sosial minimal 30–41 persen, tergantung luas area proyek. Sementara kawasan perdagangan dengan luas lahan 3–25 hektare wajib menyediakan PSU sebesar 20 persen dari total lahan, dan lebih dari 25 hektare mencapai 40 persen. Kawasan industri dan pergudangan terpadu memiliki kewajiban PSU 22–30 persen dari total luas lahan.
Irvan menekankan bahwa waktu penyerahan PSU dapat dilakukan setelah 30 persen proyek terealisasi, dan jika hal ini tidak segera dilakukan, sanksi akan dikenakan pada pengembang.
“Penting untuk diingat bahwa PSU berperan penting dalam tata ruang kota, seperti penanganan banjir. Oleh karena itu, penyerahan PSU tidak boleh sembarangan, dan PSU tidak boleh dalam keadaan terlantar dan rusak saat diserahkan sesuai dengan Perda 7/2010,” tambahnya.
Irvan juga menegaskan bahwa PSU tidak hanya berkaitan dengan tata ruang kota, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Misalnya, fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagai kebun terpadu atau sarana pendukung untuk kesehatan dan olahraga.
“Pemkot Surabaya meminta pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya untuk segera melaksanakan penyerahan. Sanksi-sanksi akan diterapkan sesuai dengan peraturan jika PSU tidak diserahkan tepat waktu,” pungkas Irvan. (rio/hdl)