Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya untuk memastikan bahwa seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman (mamin) memiliki sertifikat halal. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses sertifikasi halal UMKM.
“Kita koordinasi juga dengan organisasi-organisasi yang mengeluarkan sertifikat halal. Karena kami ingin menjangkau semua pelaku UMKM,” ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, pada Senin (18/3/2024).
Dewi menjelaskan bahwa koordinasi ini melibatkan berbagai pihak yang secara rutin melakukan sertifikasi halal, seperti perguruan tinggi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan organisasi pengusaha.
“Karena sertifikasi halal ini tidak seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), langsung cetak, gratis. Sertifikasi halal berbayar semuanya, Rp350 ribu dan Rp2,5 juta,” tambah Dewi.
Meskipun begitu, Dewi menyatakan bahwa Pemkot Surabaya setiap tahun menyediakan kuota penerbitan sertifikat halal untuk 100 UMKM. Kuota ini disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dari pemerintah kota.
“Karena anggaran kita setiap tahunnya memang terbatas. Jadi kita terus mencari yang mereka mengadakan untuk percepatan selain melalui anggaran dari kita sendiri,” jelasnya.
Dewi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 55.509 UMKM mamin di Surabaya, namun hanya sekitar 998 di antaranya yang sudah memiliki sertifikat halal.
“Dengan persentase ini, sekitar 40 persen UMKM mamin di Surabaya sudah memiliki sertifikasi halal. Namun, targetnya adalah semua UMKM. Kami terus melakukan sertifikasi dan koordinasi untuk mempercepat proses ini,” tambahnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) menetapkan batas waktu akhir untuk memperoleh sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024. (hdl)