Surabaya (pilar.id) – Menjelang Idul Fitri 1445 H/2024 M dan libur panjang, Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat. SE tersebut, yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 4 April 2024, mengimbau warga untuk memperhatikan beberapa hal penting.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri mengimbau warga untuk berhati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan menjelang Hari Raya.
Salah satunya adalah dengan memberitahukan kegiatan ke aparat keamanan setempat, terutama dalam pembagian zakat maal, untuk menghindari kerumunan atau gangguan keamanan. Takbiran di masjid atau musholla diimbau dilakukan di tempat yang aman dan mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku.
Pemerintah juga mengimbau agar warga mengaktifkan Pam Swakarsa atau Siskamling di lingkungan tempat tinggal, tempat kerja, dan tempat pendidikan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah terjadinya gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, terutama terhadap kejadian 3C (Curat, Curas, Curanmor).
Selain itu, RT/RW diminta untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan di tempat yang rawan, memastikan rumah terkunci dengan baik, dan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar. Warga juga dilarang membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.
Pengelola atau pelaku usaha rekreasi, objek wisata, dan pusat perbelanjaan juga diimbau untuk menyelenggarakan posko pengamanan, melakukan pengecekan berkala terhadap fasilitas, dan meningkatkan kesadaran akan mitigasi bencana alam dan non-alam.
Para camat dan lurah diminta untuk mengantisipasi adanya gelandangan atau pengemis musiman, serta memperhatikan perkembangan perubahan cuaca dan informasi BMKG terkait potensi bencana alam.
Seluruh masyarakat juga diimbau untuk melakukan laporan cepat pada kesempatan pertama kepada aparat keamanan setempat atau Command Center apabila terjadi gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, serta kejadian kedaruratan.
Dengan adanya SE ini, diharapkan masyarakat Surabaya dapat menghadapi Hari Raya dengan lebih tenang dan aman. (rio/ted)