Surabaya (pilar.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan kembali kepada pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) agar patuh terhadap semua peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan peraturan lainnya. Wali Kota Eri menegaskan bahwa jika RHU dan penjual Mihol tidak memiliki izin, maka akan ditutup dan disegel tanpa kompromi.
“Kalau tidak ada izinnya, jangan sekali-kali jualan mihol. Saya sudah minta kepada Kasatpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel. Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan mihol itu,” tegas Wali Kota Eri pada Sabtu (6/1/2023).
Wali Kota Eri menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan polisi atau TNI sebagai ‘beking’ tidak mungkin dan tidak ada dasarnya. Jika ada klaim semacam itu, Wali Kota Eri menyatakan akan melibatkan pihak kepolisian, termasuk Kapolrestabes Surabaya, Kapolda, dan Pangdam untuk klarifikasi. Dia meyakini bahwa mereka adalah individu yang baik dan tidak akan membekingi pelanggaran seperti penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Tugas Pangdam, Kapolres, dan wali kota sama, yaitu menciptakan penerus bangsa yang memiliki akhlak yang baik,” katanya.
Wali Kota Eri meminta kepada Kasatpol PP Surabaya untuk tidak takut dalam menangani pelanggaran semacam itu. Jika terdapat klaim yang tidak benar, dia meminta agar segera membuat surat resmi untuk klarifikasi.
“Jadi, jangan sampai nama-nama baik itu dicemarkan oleh orang-orang yang tidak baik, jangan sampai dijadikan alasan,” tegasnya.
Dia juga mengajak warga Kota Surabaya untuk melaporkan kepada Pemkot Surabaya jika menemui informasi pelanggaran semacam itu. Jika pelanggaran terbukti, Wali Kota Eri akan meminta Kasatpol PP untuk menutup tempat tersebut secara langsung.
“Jadi, tolong bantu Pemkot, kalau ada info seperti itu, sampaikan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti oleh Satpol PP,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (4/1/2023), Satpol PP Surabaya telah menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai. Penyegelan dilakukan setelah mendapatkan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).
“Penyegelan ini sebagai tindak lanjut Bantip dari Dinkopdag terkait pelanggaran Perwali No.116 tahun 2023,” kata Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser.
Menurutnya, meskipun mereka memiliki izin restoran dan izin bar, RHU tersebut menjual minuman beralkohol tipe A, B, dan C tanpa izin yang sesuai. Mereka juga melanggar peraturan terkait izin usaha.
Sebelum penyegelan dilakukan, mereka telah menerima beberapa surat pemberitahuan dan teguran sesuai prosedur yang berlaku.
“Prosedur yang disampaikan sudah lengkap, kami sudah kirim surat pemberitahuan, surat teguran sampai SK penyegelan sudah kami berikan,” ujarnya.
Kasatpol PP Surabaya menegaskan bahwa penyegelan tersebut bersifat sementara hingga pemilik usaha mengajukan surat permohonan pembukaan segel. “Ini penutupan sementara, sampai mereka mengajukan surat permohonan pembukaan segel. Nantinya mereka harus memiliki surat komitmen bahwa tidak menjual minuman beralkohol,” tegasnya.
Dengan mengacu pada perintah Wali Kota Surabaya, Fikser juga menegaskan bahwa para pelaku usaha RHU yang terindikasi melanggar akan ditindak tegas. “Sesuai Perda no. 1 tahun 2023 serta Perwali no. 116 tahun 2023, kami akan tindak tegas dan akan lakukan pengawasan berkala terhadap RHU yang ada di Kota Surabaya,” pungkasnya. (rio/hdl)










