Tolitoli (pilar.id) – Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tolitoli dan instansi terkait, telah berhasil mengamankan 4 unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tolitoli, khususnya di Dusun Malempa, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI ilegal. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi segera merespons laporan tersebut dengan membentuk Tim Operasi Gabungan Penyelamatan SDA. Tim berhasil menemukan keempat eksavator yang digunakan secara ilegal di area yang berbatasan dengan hutan lindung KPH Gunung Dako, dan berhasil mengamankan alat berat tersebut.
Sementara itu, pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal yang berinisial SH juga berhasil diamankan dalam operasi ini. Keempat eksavator yang disita dibawa ke kantor KPH Gunung Dako untuk diamankan, sementara pemiliknya, SH, diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses gelar perkara, SH diangkat statusnya menjadi tersangka berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah oleh Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SH dihadapkan pada ancaman pidana maksimal 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Tersangka kemudian ditahan di Lapas Kelas II Tolitoli.
Aswin Bangun, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, menegaskan komitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan menyoroti pihak yang turut serta dalam menerima hasil tambang emas ilegal. Kasus semacam ini mendapat perhatian dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan masyarakat.
“Kami mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK untuk berkoordinasi dengan PPATK guna mendalami kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dilakukan agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dan memberikan efek jera, terutama kepada penerima manfaat utama dari kejahatan ini,” ujar Aswin.
Aswin Bangun memberikan apresiasi kepada peran masyarakat dalam melaporkan kegiatan ilegal ini, serta kerjasama tim operasi gabungan penyelamatan SDA. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan, termasuk pertambangan ilegal. Sejak beberapa tahun terakhir, Gakkum KLHK telah berhasil melaksanakan 2.057 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar, dan TSL serta membawa 1.490 kasus ke pengadilan (P-21). (ret/hdl)










