Jakarta (pilar.id) – Sequis, perusahaan asuransi jiwa terkemuka, menegaskan bahwa memiliki asuransi tidak akan merugikan selama pemegang polis memahami dengan baik prosedur klaim. Asuransi kesehatan dan asuransi jiwa dapat menjadi solusi finansial bagi keluarga dalam situasi darurat seperti biaya medis atau kehilangan pencari nafkah utama.
Pentingnya pemahaman terhadap manfaat asuransi dan kewajiban pemegang polis dijelaskan oleh Sequis sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Untuk memastikan pemegang polis mendapatkan manfaat optimal, Sequis memberikan beberapa tips mengenai prosedur klaim, khususnya dari Claim Medical Analyst Sequis, dr. Jessica Dewati Wardhana.
1. Isilah Surat Permintaan Asuransi dengan Benar
Saat akan menjadi nasabah asuransi, proses dimulai dengan mengisi Surat Permintaan Asuransi (SPA). Dr. Jessica menekankan pentingnya mengisi SPA dengan jujur dan sesuai dengan riwayat kesehatan serta fakta yang ada. Pertanyaan dalam SPA melibatkan kondisi kesehatan, riwayat penyakit, perawatan medis sebelumnya, dan pengalaman klaim asuransi sebelumnya.
2. Pelajari Klausul, Syarat, dan Aturan Polis
Pemegang polis memiliki hak untuk mempelajari polis selama masa Free Look, yang biasanya berlangsung 21 hari setelah menerima polis. Dr. Jessica menyarankan agar pemegang polis memanfaatkan masa ini untuk memahami klausul, syarat umum dan khusus, serta tata cara pengajuan klaim. Hal ini termasuk memahami batas waktu pengajuan klaim setelah perawatan medis atau tanggal kematian.
3. Pastikan Data Administrasi Tercatat dengan Benar
Penting untuk memastikan bahwa data administrasi dalam polis sesuai dengan data kependudukan dan kontak yang terbaru. Hal ini akan memudahkan perusahaan asuransi untuk menghubungi pemegang polis atau ahli waris jika diperlukan. Jika ada ketidaksepakatan dengan klausul polis, pemegang polis disarankan untuk mengajukan pertanyaan atau, jika perlu, melakukan pembatalan polis.
4. Pastikan Polis dalam Kondisi Aktif
Sebelum mengajukan klaim, penting untuk memastikan bahwa polis sudah melewati masa tunggu dan dalam kondisi aktif. Masa tunggu diterapkan perusahaan asuransi untuk menilai risiko nasabah. Pemegang polis disarankan menggunakan layanan autodebet rekening atau kartu kredit untuk memastikan pembayaran premi tepat waktu.
Sequis, sebagai perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan yang diawasi oleh OJK, berkomitmen untuk membayar klaim sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Hingga Desember 2023, Sequis Life telah membayar klaim dan manfaat sebesar Rp1,393 triliun, serta Rp65,794 miliar untuk Sequis Financial, anak perusahaan Sequis Life yang menyediakan asuransi melalui jalur bank dan Partnership Distribution. (ret/hdl)










