Jakarta (pilar.id) – Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) telah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Saksi sebagai respons terhadap tingginya animo masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam mengawal suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 pada Pemilu 14 Februari 2024.
Pengumuman pembentukan Satgas Saksi Timnas AMIN diumumkan di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jl. Brawijaya X, Jakarta, pada Selasa (23/1/2024).
Executive Captain Timnas AMIN, Sudirman Said, menyampaikan bahwa adanya Satgas Saksi ini sebagai respon terhadap antusiasme masyarakat yang tinggi untuk menjadi saksi AMIN. “Rakyat semakin militan untuk kawal suara AMIN. Banyak pertanyaan dari masyarakat yang menanyakan bagaimana untuk berkontribusi sebagai saksi AMIN,” ungkap Sudirman dalam konferensi pers Pembentukan Satgas Saksi AMIN, Selasa (23/1/2024).
Sudirman menegaskan pernyataan Anies Baswedan bahwa suara rakyat harus dijaga oleh rakyat sendiri. Oleh karena itu, Timnas AMIN memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat.
Pertama, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama menjaga pemilu agar berjalan sesuai prinsip demokratis.
Kedua, mengajak masyarakat untuk ‘Saksikan Bareng (SABAR)’ di setiap TPS dan mengabadikan proses pemungutan suara hingga penghitungan di TPS.
Ketiga, meminta ‘Pejuang Saksi AMIN’ untuk mengikuti proses rekapitulasi hasil suara di semua tingkatan.
Keempat, membuka pendaftaran saksi di seluruh desa dan kecamatan hingga mencapai seratus persen TPS di seluruh Indonesia.
Kelima, mengajak seluruh saksi AMIN untuk bekerja sama. Keenam, teknis pendaftaran saksi dapat diakses melalui platform kawalamin.com.
Tamsil Linrung, Deputi Saksi & Pengorganisasian Timnas AMIN, menjelaskan bahwa saksi utama paslon AMIN sudah mencapai 100%. Saat ini, sedang disiapkan saksi cadangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga.
“Selain itu, kami memerlukan saksi di luar TPS. Sampai sekarang tidak membatasi jumlah saksi di luar TPS,” tegas Tamsil.
Al Muzzammil Yusuf, Co-captain Bidang Saksi Timnas AMIN, menambahkan bahwa Pasal 22E UUD 1945 memberikan hak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk turut mengawasi pemilu.
Semua masyarakat diizinkan untuk mendokumentasikan proses pemilu, kecuali di dalam bilik suara.
“Artinya, seluruh proses di TPS dapat diabadikan oleh publik. CCTV bisa dipasang oleh masyarakat untuk memastikan keberlangsungan pemilu yang demokratis dan transparan,” terangnya. (riq/ted)










