Surabaya (pilar.id) – Isu mengenai batasan usia dalam dunia kerja belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak lowongan pekerjaan yang memasukkan batas usia maksimal, terutama pada rentang usia 25 tahun.
Hal ini menimbulkan polemik, di mana sebagian warganet menganggapnya sebagai bentuk diskriminasi. Namun, menurut Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (UNAIR), Gitadi Tegas Supramudyo, kebijakan tersebut adalah langkah afirmatif yang dapat diterima.
“Dengan melihat ini secara positif, kebijakan batas usia sebenarnya dapat diterima. Terutama untuk memberikan kesempatan kepada generasi muda. Hal ini sejalan dengan bonus demografi di Indonesia, di mana tenaga kerja produktif lebih banyak daripada tenaga kerja non-produktif,” ungkapnya.
Gitadi menekankan bahwa era digitalisasi membuka peluang besar bagi generasi muda yang melek teknologi. Penurunan batas usia kerja dianggapnya sebagai upaya untuk menghadapi tantangan zaman. “Generasi muda saat ini memiliki kemampuan yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Penurunan batas usia adalah langkah kemajuan untuk memberikan lapangan kerja yang lebih luas,” tambahnya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNAIR menilai bahwa kebijakan ini bersifat afirmatif dan memerlukan pertimbangan matang. Pihak berwenang diharapkan membuka diri terhadap konsiderasi yang mendasari kebijakan tersebut.
“Konsiderasi dari kebijakan ini seharusnya didasarkan pada argumen yang kuat. Transparansi dalam menentukan batasan usia sangat penting,” paparnya.
Gitadi menyoroti perlunya sistem yang ideal dalam implementasi kebijakan batas usia. Banyak kasus rekrutmen yang dicurigai bermasalah akibat kurangnya keterlibatan tim atau institusi yang kredibel.
“Tim independen dan kredibel perlu dilibatkan dalam setiap rekrutmen, terutama yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Hal ini untuk memastikan keadilan dalam sistem rekrutmen dan mencegah prasangka terkait jual beli jabatan,” tandas Gitadi. (ipl/hdl)










