Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, telah resmi meluncurkan sistem pembayaran parkir non-tunai menggunakan voucher di dua titik kawasan, yakni Taman Bungkul dan Balai Kota.
Peluncuran ini diinisiasi sebagai alternatif pembayaran non-tunai yang diselenggarakan oleh Dishub Kota Surabaya, bertujuan untuk mencegah adanya potensi kebocoran pendapatan dari sektor parkir di Kota Surabaya.
Jeane Taroreh, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, menyampaikan bahwa sebelumnya Dishub Kota Surabaya telah menerapkan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS di beberapa lokasi Tepi Jalan Umum (TJU). Pembayaran non-tunai ini sudah berlaku di Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malam, dan Jalan Blauran.
“Mulai hari ini, pembayaran tunai di dua kawasan ini sudah tidak berlaku. Alternatif pembayaran non-tunai bisa dilakukan dengan membeli voucher di petugas pengawas parkir di dua kawasan tersebut,” kata Jeane pada Rabu (24/1/2024).
Jeane menambahkan bahwa masyarakat dapat memperoleh voucher parkir tersebut dengan cara membelinya langsung dari petugas pengawas parkir atau dari restoran-restoran terdekat di dua kawasan tersebut. Harga voucher disesuaikan dengan tarif parkir yang berlaku, yaitu Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat.
Satu bendel voucher berisi 100 lembar, dan masyarakat dapat membeli voucher tersebut di dua kawasan tersebut atau restoran terdekat. Apabila stok voucher di restoran habis, petugas pengawas parkir akan menyuplai kembali stok di dua kawasan tersebut.
Jeane menjelaskan bahwa sistem pembayaran non-tunai menggunakan voucher ini dirancang untuk mengurangi potensi penyelewengan setoran. Setiap voucher parkir memiliki nomor seri dan barcode yang berfungsi untuk verifikasi ketika juru parkir (jukir) akan menukarkan voucher dengan uang di petugas Dishub Surabaya.
“Dengan cara ini, keberlangsungan sistem pembayaran non-tunai diharapkan lebih terjamin dan minim penyelewengan,” tambahnya. Ke depannya, voucher ini tidak hanya akan tersedia di dua kawasan tersebut, tetapi juga akan diperluas ke lokasi Tepi Jalan Umum (TJU) lainnya di Surabaya. (hdl)










