Batang (pilar.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang mengungkapkan sejumlah temuan penting dalam proses pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah kekurangan surat suara di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Alhamdulillah, upaya penyelesaiannya sudah dilakukan. Sehingga di Batang tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu, Nur Faizin, di Bawaslu Batang, Kabupaten Batang, Rabu (21/2/2024).
Tim Bawaslu Batang menemukan berbagai temuan, antara lain, surat suara berlebih di 12 TPS, surat suara rusak di dua TPS, dan kesalahan dalam memasukkan surat suara di 10 TPS.
“Di 10 TPS, kami menemukan kesalahan dimana surat suara yang seharusnya dimasukkan ke dalam kotak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) justru dimasukkan ke dalam kotak DPR. Ini merupakan kekeliruan yang harus diperhatikan,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Batang melaporkan bahwa di dua TPS, lembar Daftar Calon Tetap (DCT) yang seharusnya terpasang untuk Pemilihan Umum Anggota Legislatif tidak ditemukan.
Bawaslu juga mencatat layanan khusus untuk pemilih dengan kondisi khusus tidak dijalankan sepenuhnya, dan menemukan saksi yang hadir di TPS menggunakan atribut partai atau peserta pemilu, yang seharusnya tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku.
Nur Faizin menyebutkan bahwa tiga TPS mengalami pergeseran atau pindah tempat karena alasan cuaca dan potensi banjir. Meskipun demikian, secara keseluruhan, proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Batang berjalan lancar tanpa kebutuhan untuk melakukan PSU menjelang pengumuman hasil akhir. (hdl)










